Jhon LBF Belum Berikan Kepastian, Kuasa Hukum Septia Masih Tunggu Tindak Lanjut Perdamaian
Septia Dwi Pertiwi masih menanti kepastian dari tim hukum Jhon LBF terkait mediasi perdamaian dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Septia Dwi Pertiwi, Jaidin Nainggolan, mengatakan pihaknya masih menanti kepastian dari tim hukum Jhon LBF terkait mediasi perdamaian dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
Meski perdamaian telah dicatat dalam berita acara persidangan, hingga saat ini belum ada tanggapan konkret dari pihak Jhon LBF mengenai syarat-syarat penyelesaian yang dibutuhkan.
“Kita sudah melakukan pertemuan dengan kuasa hukum bang Jhon LBF ya, namun di dalam pertemuan tersebut kita mencoba menanyakan apa yang diminta oleh Jhon LBF dalam perdamaian ini sebenarnya,” ujar Jaidin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2024).
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya siap berdialog, tetapi respons yang dinantikan tak kunjung datang.
“Apakah ada hal-hal atau syarat tertentu yang diinginkan supaya kita bisa duduk bersama untuk menyelesaikannya secara mediasi, tetapi sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari penasehat hukum atau kuasa hukum daripada Jhon LBF,” jelasnya.
Lebih lanjut, Jaidin menjelaskan ihwal pihaknya belum menerima panggilan kembali dari pihak Jhon LBF sejak pertemuan pertama.
Meski demikian, Jaidin menegaskan perdamaian yang tercatat dalam berita acara persidangan bukan berarti Septia mengakui kesalahan.
“Mereka menyampaikan, kuasa hukumnya, akan kita bicarakan dulu dengan bang Jhon, tetapi setelah itu tidak ada yang menghubungi kita lagi apakah ada syarat atau tindak lanjut daripada perdamaian ini,” kata Jadidin.
“Walaupun sampai sekarang ini Septia masih sebagai terdakwa, tetapi apakah dia bersalah atau tidak nanti di putusan akhir kita lihat,” sambungnya.
Sebelumnya, Septia dan Jhon bersamalam di hadapan hakim dan disaksikan oleh banyak mata dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2024).
Mereka berjabat tangan usai keduanya sepakat untuk ‘berdamai’ di tengah proses persidangan yang tengah berlangsung.
Hakim ketua Saptono menganjurkan untuk kedua belah pihak mencari kesepakatan di luar proses persidangan. Keduanya bersalaman sebagai simbol sepakat.
John mengakui bisa memenuhi anjuran hakim. Sisanya ia serahkan terhadap kemauan Septia.
“Opsi apapun untuk kebaikan saya bisa memenuhi itu,” kata Jhon dalam ruang sidang.
Jhon mengakui tidak mencari keuntungan apa-apa dalam proses persidangan ini.
Ia hanya tidak terima pernyataan Septia terkait PT Hive Five yang menurutnya tidak sesuai fakta.
Baca juga: Sidang Kasus UU ITE Jerat Eks Karyawan John LBF Lanjut Meski Sudah Damai, Jaksa Hadirkan Saksi Ahli
Septia juga sepakat. Mereka lalu berjabat tangan. Tampak keduanya bersalaman lama sambil saling berbicara satu sama lain.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.