Kejagung Sebut Tom Lembong Diperiksa 3 Kali sebelum Ditetapkan Jadi Tersangka
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Harli Siregar, mengatakan bahwa Tom Lembong sudah diperiksa sejak tahun 2023.
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Eks Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, telah diperiksa sebagai saksi sebanyak tiga kali sebelum ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi mengenai kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015-2016.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Harli Siregar, mengatakan bahwa Tom Lembong sudah diperiksa sejak tahun 2023.
"Terkait dengan pemeriksaan yang bersangkutan sejak kurun waktu 2023, sudah tiga kali diperiksa sebagai saksi dan kemarin tentu beliau dipanggil, yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi," ujarnya kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Rabu (30/10/2024).
Pada pemeriksaan ketiga, mantan Co-captain Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) pada Pilpres 2024 ini akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (29/10/2024).
Adapun selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) berinisial CS sebagai tersangka.
"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, penyidik melakukan ekspose gelar perkara, kemudian menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka."
"Nah, kemudian penyidik menggunakan kewenangannya dalam rangka melakukan penahanan terhadap kedua tersangka, ya, baik TTL maupun CS," terangnya.
Harli Siregar juga mengatakan, saat ini penyidik masih mendalami soal aliran dana dalam kasus tersebut terutama yang diduga didapat oleh Tom Lembong.
"Mengenai aliran dana itu akan didalami juga. Apakah, karena kalau kita lihat kan tersangka (Tom Lembong) sebagai regulator bersama dengan dari PPI (Perusahaan Perdagangan Indonesia) dan perusahaan-perusahaan itu."
"Nah apakah ada misalnya disitu unsur aliran dana tentu nanti akan terus didalami," ucap Harli.
Pendalaman juga dilakukan mengenai kerugian negara yang disebut sebanyak Rp400 miliar.
Baca juga: Pesan Anies Baswedan ke Tom Lembong usai Jadi Tersangka Impor Gula
Nantinya, jumlah tersebut masih bisa berubah setelah hasil penyidikan lebih lanjut.
Harli pun berujar, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain untuk mengetahui apakah Tom Lembong sudah menerima uang atau fee atas persetujuan impor gula tersebut.
"Ya nanti itu sangat tergantung dari keterangan-keterangan yang akan dilakukan. Itu yang saya sebutkan tadi, dari beberapa pihak," papar Harli.