Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD Bongkar Modus Mafia Peradilan: 'Pesan' Penyidik ke Kapolres hingga Tentukan Hakim & Jaksa 

Mahfud MD membongkar modus mafia peradilan saat menjalankan aksinya. Dia menyebut aksi semacam itu sudah dilakukan sejak era Reformasi.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in Mahfud MD Bongkar Modus Mafia Peradilan: 'Pesan' Penyidik ke Kapolres hingga Tentukan Hakim & Jaksa 
tribunnews.com
Eks Menko Polhukam Mahfud di Acara Terus Terang Mahfud. Mahfud MD membongkar modus mafia peradilan saat menjalankan aksinya. Dia menyebut aksi semacam itu sudah dilakukan sejak era Reformasi. 

"Dia berbicara di depan forum internasional bahwa di Indonesia ada pola begitu. Habis itu, dia pulang dipecat karena bercerita ini (terkait modus mafia peradilan)," tuturnya.

Selanjutnya, Mahfud juga mengungkapkan mafia peradilan bisa sampai memesan penyidik ke Kapolres hingga menentukan pasal yang akan disangkakan terhadapnya.

Bahkan, tak cuma hakim, mafia peradilan juga bisa menentukan jaksa.

"Kalau saya punya perkara, saya bisa titip ke Kapolres kalau di kabupaten. 'Tolong dong hakimnya, Pak, itu Pak itu'. Nanti pasalnya ini yang dituduhkan, hakimnya ini. Itu mafia," kata Mahfud.

Mahfud menuturkan pola mafia peradilan melakukan aksinya masih sama seperti yang diungkapkan oleh Sahlan di era Reformasi.

Namun, yang membuat kaget Mahfud adalah modus seperti ini sudah sampai ke tingkat Mahkamah Agung (MA).

"Polanya masih sama ini. Tapi ini tingkatnya sudah sampai ke Mahkamah Agung, lho," katanya.

BERITA REKOMENDASI

Lebih lanjut, Mahfud mengatakan hakim-hakim yang sudah terlanjur berurusan dengan mafia peradilan ini akan dalam kondisi tersandera.

Dia meyakini hakim-hakim tersebut sudah ditekan oleh pihak mafia peradilan agar tetap bekerjasama.

"Pasti ditekan oleh orang yang pernah lewat dia. Nggak bisa lepas mesti," ujar Mahfud.

Menurutnya, kondisi semacam itu juga terjadi terhadap eks pejabat MA, Zarof Ricar.

Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, saat digiring petugas Kejaksaan Agung (Kejagung) menuju mobil tahanan usai jalani pemeriksaan kasus pemufakatan suap kasasi Ronald Tannur di Gedung Kejagung RI, Jakarta, Jum'at (25/10/2024). 
Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, saat digiring petugas Kejaksaan Agung (Kejagung) menuju mobil tahanan usai jalani pemeriksaan kasus pemufakatan suap kasasi Ronald Tannur di Gedung Kejagung RI, Jakarta, Jum'at (25/10/2024).  (Dok. Kejagung)

Seperti diketahui, Zarof Ricar ditangkap oleh Kejagung karena diduga menerima suap terkait kasasi yang diajukan oleh terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti.


Dalam penggeledahan yang dilakukan, Kejagung menemukan uang sebesar Rp920 miliar dan emas seberat 51 kilogram.

"Untuk apa dia menyimpan uang hampir Rp1 triliun dan (menyimpan) di rumah lagi," ujar Mahfud.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas