PN Jaksel Tidak Terima Permohonan Praperadilan MAKI yang Minta Penetapan Tersangka RBS oleh Kejagung
PN Jakarta Selatan tidak menerima permohonan praperadilan yang diajukan Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima permohonan praperadilan yang diajukan Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.
Dalam permohonannya, Boyamin MAKI meminta agar PN Jakarta Selatan menyatakan bahwa Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) secara tidak sah menurut hukum karena tidak menetapkan Robert Bonosusatyo (RBS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
Baca juga: Bantah Terkait Kasus Timah, Sandra Dewi Jelaskan Perihal Transfer Rp 3,15 Miliar dari Harvey Moeis
Selain itu, dalam petitumnya, MAKI meminta agar Jampidsus untuk melakukan penetapan tersangka terhadap RBS dalam perkara dimaksud.
"Menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan pemohon tidak dapat diterima," ucap Hakim Tunggal Tumpanuli Marbun di ruang sidang PN Jaksel, Rabu (30/10/2024).
Hakim Tumpanuli menyatakan penghentian penyidikan terhadap RBS tidak dapat dibuktikan.
"Tidak dapat dibuktikan bahwa tidak ada dalil-dalil penghentian penyidikan terhadap Robert Bonosusatyo dalam perkara dugaan korupsi tata niaga PT Timah," kata hakim.
Hakim Tumpanuli menyebut permohonan praperadilan yang diajukan Boyamin tergolong prematur.
Sebab, Jampidsus Kejagung belum pernah mengeluarkan SP3 dan penetapan tersangka terhadap RBS.
"Pemohon belum waktunya atau tergolong prematur dalam mengajukan permohonan praperadilan a quo karena pada Robert Bonosusatyo belum pernah diterbitkan surat perintah penyidikan dan/atau penetapan tersangka," tutur hakim.
Boyamin menerima keputusan hakim tunggal PN Jakarta Selatan yang tidak menerima permohonan praperadilannya.
Baca juga: Dalih Harvey Moies Dicecar Jaksa Soal Dana CSR 4 Perusahaan di Kasus Timah: Bukan CSR Tapi Uang Kas
Ia juga tidak masalah permohonan praperadilannya disebut prematur.
"Sebagaimana tadi oleh hakim, dinyatakan permohonan tidak diterima, beda dengan ditolak. Tidak diterima itu karena dianggap masih prematur. Nah, artinya pada posisi itu sikap saya tetap menghormati keputusan," kata Boyamin ditemui usai persidangan.
Boyamin mengatakan akan kembali mengajukan gugatan yang kedua.