Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PN Jaksel Tidak Terima Permohonan Praperadilan MAKI yang Minta Penetapan Tersangka RBS oleh Kejagung

PN Jakarta Selatan tidak menerima permohonan praperadilan yang diajukan Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in PN Jaksel Tidak Terima Permohonan Praperadilan MAKI yang Minta Penetapan Tersangka RBS oleh Kejagung
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Koordinator MAKI Boyamin Saiman. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima permohonan praperadilan yang diajukan Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. 

Ia mengatakan bakal terlebih dulu melengkapi alat bukti keterlibatan RBS dalam perkara korupsi timah.

"Akan mengajukan gugatan lagi, mudah-mudahan minggu depan atau dua minggu lagi. Dengan format saya untuk melengkapi itu supaya tidak dianggap prematur," ucapnya.

"Maka besok akan berkirim surat kepada Jampidsus meminta RBS untuk segera ditetapkan tersangka jika dua alat bukti berarti cukup dengan dilampirin dokumen yang pernah saya buktikan kemarin bagaimana peran RBS menginisiasi pertemuan, memodali, terus mengambil keuntungan paling awal ketika ada perusahaan cangkang," imbuhnya.

Selain akan kembali menggugat Jampidsus Kejagung, Boyamin ingin menambah jumlah termohon dalam gugatan praperadilan berikutnya.

Dia juga bakalan menggugat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Untuk BPKP, Boyamin meminta lembaga negara yang bertugas dalam bidang pengauditan itu menjelaskan duduk perkara korupsi timah.

"Nah, dengan saya gugat BPKP, BPKP harus menjelaskan bagaimana peristiwa ini terjadi, bagaimana dia menentukan siapa-siapa yang diduga terlibat. Dalam audit atau negara itu pasti ada," katanya.

BERITA REKOMENDASI

Sementara PPATK digugat lantaran menurut Boyamin tidak melacak aliran uang kepada RBS.

"Kalau bicara duit, ke mana duitnya paling banyak? Itu aja kok. Saya juga akan gugat PPATK yang tidak melacak itu aliran uang," sebut Boyamin. 

"Jadi, tergugatnya adalah Jampidsus, tergugat 2-nya BPKP, tergugat 3-nya PPATK," tambahnya.

Adapun RBS diduga ikut menerima aliran dana korupsi PT Timah. Ia sudah dipanggil sebagai saksi dua kali. 

Terakhir, Kejagung sempat memeriksa RBS sebagai saksi pada 1 April lalu. 


RBS diperiksa sekira 13 jam oleh tim penyidik Jampidsus Kejagung. Sampai hari ini, RBS masih berstatus saksi.

Disebutkan sebagian besar tersangka korupsi timah merupakan teman dekat RBS. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas