Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Selain Tom Lembong, Ternyata Ada Satu Lagi Kasus Impor Gula yang Diusut Kejagung Tahun 2020-2023

Kasus ini telah menetapkan tersangka Menteri Perdagangan kala itu yakni Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Selain Tom Lembong, Ternyata Ada Satu Lagi Kasus Impor Gula yang Diusut Kejagung Tahun 2020-2023
Tribunnews.com/Seno Tri
Thomas Lembong saat masih menjabat Menteri Perdagangan di komplek Istana Negara, Jakarta, Rabu (3/1/2018). 

Dengan demikian, tersangka RD segera diadili atas perbuatan yang dilakukannya.

"Telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) atas tersangka RD selaku Direktur PT SMIP kepada JPU Kejaksaan Negeri Pekanbaru," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Jumat (26/7/2024).

Namun, barang bukti terkait RD belum dilimpahkan karena masih dipergunakan untuk berkas perkara atas tersangka lain yaitu RR selaku Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau periode 2019-2021.

Seusai dilimpahkan, RD ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru.

Dalam kasus ini, RD selaku Direktur PT SMIP pada tahun 2021 diduga memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih.

RD mengganti karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri.

Perbuatan RD tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan serta Peraturan Menteri Perindustrian dan peraturan perundang-undangan lainnya.

BERITA REKOMENDASI

"Sehingga ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam kegiatan importasi gula yang dilakukan oleh PT SMIP," kata Harli.

RD dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP

Subsidair Pasal 3 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Sumber: Tribunnews.com/Kompas.com

 


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas