Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO Isu Politisasi Penangkapan Tom Lembong, Loyalis Anies: Akibat Melawan Kekuasaan

"Inilah harga yang harus dibayar Tom Lembong ketika dia melawan kekuasaan," kata Geisz dikutip dalam akun X miliknya, Rabu (30/10/2024).

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah adanya unsur politisasi dalam penetapan Menteri Perdagangan 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Isu adanya politisasi dalam penangkapan Tom Lembong muncul mengingat dia merupakan Co-Captain tim pemenangan pasangan Anies Baswedan - Muhaimim Iskandar pada Pilpres 2024 lalu.

Usai pilpres, Tom Lembong juga masih terlihat berada di sisi Anies, misalnya saat menemani mantan Gubernur Jakarta bertandang ke Kantor DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Jakarta. 

Kala itu ada wacana Anies akan diusung PDIP maju menjadi calon gubernur untuk Pilkada Jakarta 2024.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Tom Lembong menjadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016, pada Selasa (29/10/2024) malam.

Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS sebagai tersangka. 

Tom Lembong diduga menyalahgunakan jabatannya sebagai Menteri Perdagangan kala itu dengan mengeluarkan izin impor gula pada 2015. 

BERITA REKOMENDASI

Padahal saat itu, stok gula dalam negeri dinyatakan surplus sehingga tidak membutuhkan impor gula. 

Duduk Perkara Kasus Impor Gula 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar menjelaskan pada tahun 2015 sebagai Menteri Perdagangan, Tom Lembong memberikan persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP).

Keputusan Tom Lembong kala itu menyalahi Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004, yang hanya memperbolehkan impor GKP oleh perusahaan BUMN. 

Namun, Tom Lembong justru mengeluarkan izin kepada PT AP untuk mengimpor gula kristal mentah.


Selain itu, Abdul Qohar menyatakan, impor gula yang dilakukan PT AP tidak melalui rapat koordinasi (rakor) dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari kementerian-kementerian guna mengetahui kebutuhan riil. 

Sementara itu, CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) diduga mengizinkan delapan perusahaan swasta untuk mengimpor gula. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas