Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO Isu Politisasi Penangkapan Tom Lembong, Loyalis Anies: Akibat Melawan Kekuasaan

"Inilah harga yang harus dibayar Tom Lembong ketika dia melawan kekuasaan," kata Geisz dikutip dalam akun X miliknya, Rabu (30/10/2024).

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah adanya unsur politisasi dalam penetapan Menteri Perdagangan 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Isu adanya politisasi dalam penangkapan Tom Lembong muncul mengingat dia merupakan Co-Captain tim pemenangan pasangan Anies Baswedan - Muhaimim Iskandar pada Pilpres 2024 lalu.

Usai pilpres, Tom Lembong juga masih terlihat berada di sisi Anies, misalnya saat menemani mantan Gubernur Jakarta bertandang ke Kantor DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Jakarta. 

Kala itu ada wacana Anies akan diusung PDIP maju menjadi calon gubernur untuk Pilkada Jakarta 2024.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Tom Lembong menjadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016, pada Selasa (29/10/2024) malam.

Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS sebagai tersangka. 

Tom Lembong diduga menyalahgunakan jabatannya sebagai Menteri Perdagangan kala itu dengan mengeluarkan izin impor gula pada 2015. 

Berita Rekomendasi

Padahal saat itu, stok gula dalam negeri dinyatakan surplus sehingga tidak membutuhkan impor gula. 

Duduk Perkara Kasus Impor Gula 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar menjelaskan pada tahun 2015 sebagai Menteri Perdagangan, Tom Lembong memberikan persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP).

Keputusan Tom Lembong kala itu menyalahi Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004, yang hanya memperbolehkan impor GKP oleh perusahaan BUMN. 

Namun, Tom Lembong justru mengeluarkan izin kepada PT AP untuk mengimpor gula kristal mentah.

Selain itu, Abdul Qohar menyatakan, impor gula yang dilakukan PT AP tidak melalui rapat koordinasi (rakor) dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari kementerian-kementerian guna mengetahui kebutuhan riil. 

Sementara itu, CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) diduga mengizinkan delapan perusahaan swasta untuk mengimpor gula. 

PT PPI kemudian seolah membeli gula tersebut. 

CS memerintahkan Staf Senior Manager Bahan Pokok PT PPI untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan gula swasta periode November hingga Desember 2015. 

Pertemuan dilakukan sebanyak empat kali guna membahas rencana kerja sama impor GKM menjadi GKP antara PT PPI dan delapan perusahaan gula swasta.

Lalu pada Januari 2016, Tom Lembong menandatangani Surat Penugasan kepada PT PPI untuk melakukan pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri untuk memasok atau mengolah GKM impor menjadi GKP sebanyak 300 ribu ton. 

Setelah kedelapan perusahaan swasta tersebut mengimpor dan mengolah GKM menjadi GKP, PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut, padahal gula tersebut dijual oleh perusahaan swasta ke masyarakat melalui distributor dengan harga Rp 16.000/kg, lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sebesar Rp 13.000/kg, dan tidak dilakukan melalui operasi pasar.

Dari pengadaan dan penjualan GKM yang diolah menjadi GKP, PT PPI mendapatkan fee dari delapan perusahaan yang mengimpor dan mengolah GKM sebesar Rp 105/kg.

Padahal, delapan perusahaan itu telah menjual gula ke pasaran dengan harga Rp 16.000 per kilogram atau lebih mahal dibandingkan Harga Eceran Tertinggi (HET) saat itu Rp 13.000 per kilogram. 

CS diduga menerima fee dari delapan perusahaan itu. 

Adapun atas perbuatan kedua tersangka, negara dirugikan sekitar Rp400 miliar.

Kini kedua tersangka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan untuk kebutuhan penyelidikan.

Kejagung Bantah Politisasi

Kemudian beredar isu yang menyebut adanya politisasi di balik penetapan status tersangka Tom Lembong

Abdul Qohar memastikan tak ada unsur politik di balik penangkapan Co-captain Timnas Amin ini. 

Ia menegaskan penyidikan dugaan korupsi impor gula ini sudah berjalan cukup lama. 

Abdul Qohar juga mengatakan, pihaknya telah memeriksa 90 saksi terkait kasus ini. 

Pemeriksaan bahkan telah dimulai sejak Oktober 2023 lalu.

Loyalis Anies: Akibat Melawan Kekuasaan

Bekas Juru Bicara Anies Baswedan, Geisz Chalifah turut merespons soal penetapan Tom Lembong sebagai tersangka.

Geisz mengatakan penetapan tersangka Tom Lembong merupakan harga yang harus dibayar Tom Lembong ketika dia melawan kekuasaan.

"Dia enggak mungkin berani lawan Jokowi kalau dia benar korupsi."

"Inilah harga yang harus dibayar Tom Lembong ketika dia melawan kekuasaan," kata Geisz dikutip dalam akun X miliknya, Rabu (30/10/2024). Tribunnews sudah meminta izin kepada Geisz.

Geisz juga mempertanyakan soal kasus yang menjerat Tom tersebut.

Sementara itu saat ini, Tom Lembong ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. 

Tom Lembong ditahan untuk 20 hari pertama.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas