Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO Kala Anies Baswedan Terkejut Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Impor Gula: Dia Orang yang Lurus

"Tom adalah orang yang lurus dan bukan tipe orang yang suka neko-neko."

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anies Baswedan bersuara terkait penangkapan Co-Captain tim pemenangannya di Pilpres 2024 lalu, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dalam kasus impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016.

Anies mengaku terkejut dengan penetapan tersangka terhadap Tom Lembong.

Sebagai sahabat yang telah mengenal Tom Lembong hampir 20 tahun, Anies menyebut Tom adalah orang yang lurus dan bukan tipe orang yang suka neko-neko.

Tom Lembong pernah menjadi bagian dari Kabinet Presiden ketujuh Joko Widodo (Jokowi) sebagai Menteri Perdagangan (Mendag) pada 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016 lalu.

Tom Lembong setelah itu dipercaya oleh Jokowi untuk bergabung dalam kabinet dengan menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada periode 2016-2019, 

Ia juga dikenal lantaran pernah menulis dua pidato Jokowi yang viral berjudul 'Thanos' dan 'Game of Throne'.

Setelah tidak berada di jajaran kabinet Jokowi, Tom Lembong memiliki kedekatan dengan Anies yang kala itu menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Berita Rekomendasi

Pada 2021, Anies menunjuk Tom Lembong sebagai Komisaris Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (PJAA). 

Kemudian Tom Lembong juga menyatakan dukungan kepada Anies saat maju sebagai calon presiden (capres) di Pilpres 2024 lalu.

Bahkan Tom Lembong ditunjuk sebagai Co-Captain Timnas Anies-Muhaimin Iskandar.

Usai kekalahan Anies di pilpres 2024, Tom Lembong juga masih terlihat berada di sisi Anies, misalnya saat menemani Anies bertandang ke Kantor DPP PDIP Jakarta.

Kala itu ada wacana Anies akan diusung PDIP maju menjadi calon gubernur untuk Pilkada Jakarta 2024.

Melalui unggahan di akun X pribadinya @aniesbaswedan, Anies menilai sosok Tom Lembong sebagai sosok yang selalu memprioritaskan kepentingan publik dan fokus memperjuangkan kelas menengah di Indonesia.

Kemudian Anies menyebut sosok Tom Lembong sebagai sosok yang disegani dalamm karir Tom Lembong di dunia usaha dan pemerintahan.

Sehingga kabar penangkapan Tom Lembong ini cukup mengejutkan Anies.

"Tom adalah orang yang lurus dan bukan tipe orang yang suka neko-neko."

"Karena itu selama karier-panjang di dunia usaha dan karier-singkat di pemerintahan ia disegani, baik lingkup domestik maupun internasional," kata Anies, dikutip dari akun X-nya @aniesbaswedan, pada Rabu (30/10/2024).

Namun Anies memastikan ia akan tetap menghormati proses hukum yang berjalan.

Anies menyatakan ia siap memberikan dukungan moral dan dukungan lainnya yang dibutuhkan Tom Lembong.

Dia lalu berpesan kepada Tom untuk tidak berhenti mencintai Indonesia, dan Anies percaya kepada Tom sepenuhnya.

"Kami juga tetap akan memberikan dukungan moral dan dukungan lain yang dimungkinkan untuk Tom. Tom, jangan berhenti mencintai Indonesia dan rakyatnya, seperti yang telah dijalani dan dibuktikan selama ini," kata Anies.

Di akhir unggahannya itu, Anies juga menuliskan harapan agar negeri Indonesia ini, bisa dijalankan berdasarkan pada landasan UUD 1945.

Anies menyinggung agar negara bisa menjalankan perannya atas dasar hukum bukan atas kekuasaan berkaitan dengan UUD 1945.

Duduk Perkara

Kini Tom Lembong terseret kasus terkait dengan temuan pidana oleh Kejagung pada penerbitan persetujuan impor gula kristal mentah menjadi gula kristal putih dalam rangka pemenuhan stok gula nasional kepada pihak yang tidak berwenang. 

Dugaan korupsi tersebut terjadi di periode 2015-2016 saat Tom Lembong masih menduduki jabatan Menteri Perdagangan.

Kejagung menetapkan Tom Lembong dan Charles Sitorus (Direktur Pengembangan bisnis pada PT PPI 2015-2016) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula, pada Selasa (29/10/2024).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar menjelaskan pada tahun 2015 sebagai Menteri Perdagangan, Tom Lembong memberikan persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP).

Keputusan Tom Lembong kala itu menyalahi Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004, yang hanya memperbolehkan impor GKP oleh perusahaan BUMN. 

Namun, Tom Lembong justru mengeluarkan izin kepada PT AP untuk mengimpor gula kristal mentah.

Selain itu, Abdul Qohar menyatakan, impor gula yang dilakukan PT AP tidak melalui rapat koordinasi (rakor) dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari kementerian-kementerian guna mengetahui kebutuhan riil. 

Sementara itu, CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) diduga mengizinkan delapan perusahaan swasta untuk mengimpor gula. 

PT PPI kemudian seolah membeli gula tersebut. 

CS memerintahkan Staf Senior Manager Bahan Pokok PT PPI untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan gula swasta periode November hingga Desember 2015. 

Pertemuan dilakukan sebanyak empat kali guna membahas rencana kerja sama impor GKM menjadi GKP antara PT PPI dan delapan perusahaan gula swasta.

Lalu pada Januari 2016, Tom Lembong menandatangani Surat Penugasan kepada PT PPI untuk melakukan pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri untuk memasok atau mengolah GKM impor menjadi GKP sebanyak 300 ribu ton. 

Setelah kedelapan perusahaan swasta tersebut mengimpor dan mengolah GKM menjadi GKP, PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut, padahal gula tersebut dijual oleh perusahaan swasta ke masyarakat melalui distributor dengan harga Rp 16.000/kg, lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sebesar Rp 13.000/kg, dan tidak dilakukan melalui operasi pasar.

Dari pengadaan dan penjualan GKM yang diolah menjadi GKP, PT PPI mendapatkan fee dari delapan perusahaan yang mengimpor dan mengolah GKM sebesar Rp 105/kg.

Padahal, delapan perusahaan itu telah menjual gula ke pasaran dengan harga Rp 16.000 per kilogram atau lebih mahal dibandingkan Harga Eceran Tertinggi (HET) saat itu Rp 13.000 per kilogram. 

CS diduga menerima fee dari delapan perusahaan itu. 

Adapun atas perbuatan kedua tersangka, negara dirugikan sekitar Rp400 miliar.

Kini kedua tersangka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan untuk kebutuhan penyelidikan.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas