Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Abraham Samad Sebut 10 Orang yang Lolos Seleksi Capim KPK Tak Bisa Diharapkan untuk Berantas Korupsi

Abraham Samad menyarankan Presiden RI Prabowo Subianto untuk memilih ulang calon pimpinan (capim) KPK.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Abraham Samad Sebut 10 Orang yang Lolos Seleksi Capim KPK Tak Bisa Diharapkan untuk Berantas Korupsi
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Sejumlah mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di antaranya Abraham Samad (kemeja biru) mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (31/10/2024). Abraham Samad menyarankan Presiden RI Prabowo Subianto untuk memilih ulang calon pimpinan (capim) KPK. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menyarankan Presiden RI Prabowo Subianto untuk memilih ulang calon pimpinan (capim) KPK.

Hal ini didasari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022 halaman 118 alenia pertama, yang menyebutkan bahwa seleksi atau rekrutmen untuk pengisian jabatan pimpinan KPK periode 2024–2029 dilakukan oleh Presiden dan DPR periode 2024–2029.

Baca juga: Eks Anggota Pansel Capim KPK Nilai Kecil Kemungkinan Pengadilan Terima Amicus Curiae Kasus Ini

"Maka kita mendorong pemerintah, karena ini ada aturannya buat pemerintah bisa menganulir, bisa membuat pansel ulang dan melakukan seleksi ulang untuk calon pimpinan KPK," ucap Samad di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2024).

Saran tersebut, kata Samad, juga telah didiskusikan kepada Nawawi Pomolango Cs.

Baca juga: Pansel Capim KPK Era Jokowi Disebut Bisa Dilanjutkan Prabowo, Ini Alasannya

Untuk diketahui pada hari ini para mantan pimpinan Komisi menyambangi Gedung Merah Putih KPK untuk berdiskusi dengan Nawawi Pomolango dkk.

"Ini belum terlambat, kalau kita mau menghasilkan pimpinan KPK yang kredibel, itu tadi yang kita diskusikan," kata Samad.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, menurut Samad pembentukan pansel ulang bisa dilakukan. 

Hal itu bisa dilakukan apabila pemerintah merasa 10 orang yang lolos seleksi setelah di-profiling belum bisa diharapkan.

"Sekarang kan tinggal 10, sekarang pemerintah sudah menetapkan katakanlah begitu kemudian nanti diserahkan ke DPR bisa pada saat sekarang atau kalaupun sudah sampai ke DPR," katanya.

"Kalau pemerintah punya keinginan yang kuat dan melihat bahwa ada kondisi setelah menelusuri mem-profiling ke-10 orang ini ternyata orang-orang ini belum bisa diharapkan maksimal maka dia bisa membentuk pansel baru lagi. Pasti bisa ini kan masih 2 bulan pasti bisa," kata Samad.

Berikut ini 10 nama capim KPK

1. Agus Joko Pramono

2. Ahmad Alamsyah Saragih

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas