KPK Yakin MA Profesional Tangani PK Maming
Tessa mengisyaratkan KPK saat ini turut memantau proses peninjauan kembali Mardani H Maming di MA terlebih baru-baru ini
Penulis: Erik S
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com Erik Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin Mahkamah Agung (MA) memiliki integritas dalam memutus Peninjauan Kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani Maming (MM).
Semua pihak pun diharapkan dapat bekerja profesional tanpa adanya upaya intervensi.
“KPK menyarankan agar seluruh pihak bekerja secara profesional dan prosedural tanpa adanya intervensi. KPK meyakini secara institusi Mahkamah Agung (MA) masih memiliki integritas untuk memutus perkara yang memang benar adalah benar, salah adalah salah,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Kamis (31/10/2024).
Tessa mengisyaratkan KPK saat ini turut memantau proses peninjauan kembali Mardani H Maming di MA terlebih baru-baru ini ada mantan petinggi MA Zarof Ricar yang jadi makelar kasus.
Baca juga: KPK Bantah Ada Nuansa Politis karena Belum Tahan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor
“KPK tidak bisa secara gamblang mengatakan apakah proses PK-nya saudara MM (Mardani Maming) dipantau apa tidak. Tentu itu menghilangkan kejutan,” pungkas Tessa.
Divonis 12 tahun penjara
Sekadar mengingatkan, Mardani awalnya divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada 10 Februari 2023 terkait perkara suap pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) saat masih menjabat sebagai Bupati Tanahbumbu.
Selain itu, Majelis Hakim yang diketuai oleh Heru Kuntjoro juga menjatuhkan denda sebesar Rp 500 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Tidak hanya itu, terdakwa Mardani H Maming juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 110.601.731.752 (Rp 110,6 M).
Jika tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, harta bendanya akan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Kemudian jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama dua tahun. Tak terima atas putusan tersebut, Mardani pun mengajukkan banding, dan Jaksa KPK pun tak mau kalah, karena juga ikut mengajukkan banding ke PT Banjarmasin.
Oleh PT Banjarmasin, hukuman Mardani pun justru diperberat melalui putusan dengan nomor 3/PID.SUS-TPK/2023/PT BJM menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh PT Banjarmasin.Mardani pun melalui penasihat hukumnya mengajukkan kasasi, dan dalam putusannya MA menolaknya.
Masih tidak puas atas putusan tersebut, Mardani dan penasihat hukumnya pun rupanya mengajukkan PK.