Oknum Pejabat Kementerian Komdigi Diduga Terlibat Judi Online, Alarm RUU Perampasan Aset Disahkan
Judi online yang menjadi musuh besar bangsa Indonesia, namun ternyata ada oknum yang bermain di dalam bukti bahwa kontrol birokrasi di Kementerian
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Kebijakan Publik Universitas Trisaksti, Trubus Rahadiansyah, menyatakan sudah saatnya RUU Perampasan Aset disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Hal itu menyusul oknum pejabat Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang ditangkap oleh pihak kepolisian pada Kamis (31/10/2024).
Menurutnya, praktik korupsi dapat ditekan dengan memiskin pelakunya.
”Yang jelas itu harusnya rancangan undang-undang perampasan aset. Asetnya dirampas. Orang Indonesia itu takutnya kalau miskin, kalau dimiskinkan dia takut. Gitu aja,” ucap Trubus saat dihubungi Tribunnews.
Trubus kurang sependat jika hukuman mati diterapkan terhadap oknum pejabat yang melakukan korupsi.
“Jadi asetnya yang dirampas menurut saya harus diselesaikan. Bukan pada hukuman, jadi hukumannya bukan hukuman mati, tapi hukuman ini miskin, dimiskinkan,” tegas dia
Judi online yang menjadi musuh besar bangsa Indonesia, namun ternyata ada oknum yang bermain di dalam bukti bahwa kontrol birokrasi di Kementerian sangat lemah.
Artinya, di situ pengawasan tidak berjalan, yang ada adalah kolusi-kolusi, konspirasi-konspirasi.
Baca juga: Kejagung soal Penetapan Tersangka Tom Lembong: Perkaya Orang Lain dan Korporasi Juga Bisa Dipidana
Trubus menilai reformasi di birokrasi selama ini tidak berjalan.
Kemudian juga menunjukkan aspek transparansi dan akuntabilitas tidak menjadi prioritas di dalam penatalaksanaan kementerian.
Dari sisi hukumnya, Trubus menuturkan bahwa sudah ada proses investigasi kemudian pelakunya ditangkap
“Tapi, apa yang sesungguhnya dibalik itu semua, ya tentu, kalau orang kebijakan bisnis melihat di situ ada birokrasi yang tidak berjalan, artinya birokrasi yang bobrok,” tukasnya.
Sehingga perlu ada perbaikan serius dari menteri yang baru atas warisan dari menteri sebelumnya.
Investigasi tak hanya fokus pada pelaku di kementerian, tetapi juga pihak terkait lainnya seperti penyedia jasa pembayaran di perjudian online.
Artinya, bottleneck atau sumbatan itu akan ketahuan nanti tersedaknya di mana saja.
Baca juga: Sejumlah Rekening dan Aset Milik Makelar Kasus Zarof Ricar Diblokir Kejagung
Oleh karena itu, RUU Perampasan Aset menjadi jalan tengah atau solusi untuk menekan korupsi di pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
“Kuncinya itu (RUU Perampasan Aset) disahkan, karena Pak Jokowi juga sudah minta berkali-kali toh. Tapi DPR-nya belum mau,” pungkasnya.
Polri Tangkap Pejabat Kementerian Komdigi
Polri membenarkan seorang oknum pejabat Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terlibat perjudian online.
Hal itu disampaikan Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat dihubungi, Kamis (31/10/2024).
“Penyidik Polri masih bekerja sampai dengan saat ini oleh karena itu tunggu hasilnya dari penyidik Polri,” ucapnya.
Trunoyudo belum dapat mengungkapkan sosok oknum pejabat yang terlibat perjudian online tersebut.
Menurutnya, yang bersangkutan saat ini sedang diperiksa penyidik.
“Masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman oleh tim penyidik Polri,” tuturnya.
Lebih lanjut, Trunoyudo memastikan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berkomitmen memberantas judi online di Indonesia.
Polri akan terus melakukan penelusuran sampai dengan tuntas.
Kapolri juga sudah memberikan instruksi kepada seluruh jajaran untuk mendukung Asta Cita Presiden RI Bapak Prabowo Subianto serta berbagai program dan kebijakan pemerintah.
Baca juga: KPK Siap Buka Data LHKPN Tom Lembong jika Diminta oleh Kejagung
Polri akan bekerjasama dengan stakeholder lainnya dalam mengungkap perjudian online.
Kasus ini ditangani Polda Metro Jaya dan asistensi dari Bareskrim Polri.