Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO Mayat Tanpa Kepala Dibunuh Teman Dekat: Pelaku Tukang Jagal Hewan & Potong Korban Pakai Pisau

Pelaku bernama Fauzan Fahmi (43) yang berprofesi sebagai tukang jagal hewan kambing dan sapi. 

Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi telah menangkap pelaku pembunuhan SH (40), wanita yang mayatnya ditemukan tanpa kepala di Muara Baru, Jakarta Utara.

Pelaku bernama Fauzan Fahmi (43) yang berprofesi sebagai tukang jagal hewan kambing dan sapi. 

Fauzan Fahmi terbiasa menyembelih hewan seperti kambing dan sapi.

Adapun alat yang digunakan tersangka untuk memotong korban merupakan alat yang biasa ia gunakan untuk melakukan pekerjaannya sehari-hari, sebagai tukang jagal hewan.

Selain itu terungkap korban ternyata merupakan seorang janda anak empat asal Banten.

Polisi mengungkap pelaku pembunuhan wanita tanpa kepala di Muara Baru, Jakarta Utara ialah Fauzan Fahmi yang berprofesi sebagai tukang jagal.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menuturkan pelaku sempat melawan anggota Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya saat ditangkap.

Berita Rekomendasi

Ade Ary menyebut Fauzan Fahmi ditangkap di rumahnya di daerah Penjaringan, Muara Baru, Jakarta Utara, Selasa (29/10/2024).

"Saudara FF saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kamis (31/10/2024).

"Tersangka ini bekerja sebagai tukang potong hewan kambing dan sapi, atau jagal," jelas Ade Ary.

Ade Ary mengungkapkan Fauzan Fahmi menggunakan pisau yang dipakai bekerja sehari-hari untuk memutilasi kepala SH setelah membunuh korban.

"Berdasarkan fakta dari penyidik, maka alat pisau ini yang digunakan tersangka untuk memotong korban."

"Ini juga alat yang juga dia gunakan untuk bekerja sebagai tukang potong kambing dan sapi atau bekerja di jagal ya," ungkap dia.

Ade Ary juga menjelaskan Fauzan Fahmi dan SH sudah saling mengenal dan teman dekat.

Fauzan Fahmi diduga telah menyusun rencana sebelum menghabisi nyawa korban yang berstatus janda empat anak.

Oleh karena itu, penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Fauzan pun terancam hukuman mati.

"Jadi persangkaannya adalah diduga melakukan perencanaan pembunuhan subsider tindak pidana pembunuhan, sebagaimana diatur Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP," ujar Ade Ary.

Identitas Korban

Temuan mayat wanita tanpa kepala  di Pelabuhan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (29/10/2024) lalu menemui titik terang.

Identitas korban terungkap.

Almarhumah  bernama Sinta Handiyana (usia 40 tahun) berdomisili di Tangerang, Banten.

Identitas korban diketahui berdasarkan hasil penelusuran kepolisian melalui metode identifikasi jenazah di RS Polri Kramat Jati.

Polisi mencocokkan sidik jari dari mayat tanpa kepala itu dan mendapati beberapa kandidat, hingga mengerucut kepada profil korban yakni Sinta Handiyana.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP I Gusti Ngurah Putu Krishna Narayana mengatakan, Sinta Handiyana merupakan seorang wanita yang berstatus cerai mati.

"Korban statusnya cerai mati. Anaknya ada empat orang," jelas Ngurah, Rabu (30/10/2024).

Penjelasan Warga

Sinta Handiyana ternyata merupakan warga RT 03 RW 04, Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Banten.

Ketua RT 04, Muhammad membenarkan bahwa Sinta Handiyana tinggal di alamat tersebut, meskipun tidak satu RT dengannya.

"Betul itu warga sini, meskipun bukan di RT saya tapi kita kenal. Dan pas kemarin pihak kepolisian datang, kami dari RT mendampingi dan tahu, mengkonfirmasi betul itu warga di sini," ujar dia kepada wartawan, Rabu (30/10/2024).

Sinta telah tinggal di kontrakan kawasan tersebut selama tiga tahun.

Orangtua korban, merupakan warga asli Kelurahan Binong, yang mana, jarak rumahnya kurang lebih 100 meter dari kontrakan Sinta.

"Korban tinggal di kontrakan, sekitar 3 tahun, tapi orang tuanya itu warga lama di sini. Pas anaknya (korban) sudah menikah dibawa suami kan, pas suaminya meninggal, kembali ke sini sekitar tiga tahun lalu dan tinggal di kontrakan deket sini, jarak rumah orang tua ke kontrakan korban kurang lebih 100 meter," paparnya.

Muhammad bercerita sebelum ditemukan tak bernyawa, Sinta masih terlihat beraktivitas pada Minggu 27 Oktober 2024 lalu, di area tempat tinggalnya.

"Korban itu kerja di Jakarta, tapi saya enggak tahu sebagai apa. Cuma memang, kalau berangkat sore menjelang maghrib, sekitar jam 6, nanti pulang pagi-pagi. Dan terakhir saya lihat korban itu Minggu sore hari," ujarnya.

Muhammad menuturkan berdasarkan keterangan keluarga, korban sudah tak bisa dihubungi sejak Senin 28 Oktober 2024.

Hal itu pun membuat keluarga panik, hingga anaknya mencoba mencari keberadaan Sinta, dengan menghubungi teman-teman sang ibu.

"Keluarga sempat panik, karena harusnya pas hari Senin pagi pulang, nah ini enggak pulang, ditambah gak bisa dihubungi. Waktu itu, anaknya juga nanya ke temen-temen ibunya ternyata pada enggak tau. Sampai akhirnya Selasa malam, datang polisi, kasih info itu," ujar Muhammad.

Kronologi Singkat

Diberitakan sebelumnya, jenazah Sinta Handiyana ditemukan warga di sebuah kolam dekat SPBU Pelabuhan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (29/10/2024).

Kondisi mayat Sinta menggegerkan warga setempat, lantaran tanpa kepala dan terbungkus rapi di dalam beberapa lapisan kardus, karung, dan busa.

Sehari kemudian  potongan kepala dari mayat Sinta Handiyana telah ditemukan pada Rabu (30/10/2024) dinihari di Jalan Inspeksi Waduk Pluit.

Kepala korban terpisah dari badannya, yang ditemukan terlebih dahulu di Pelabuhan Muara Baru, Selasa pagi.

Sebelum ditemukannya kepala korban, warga di sekitar TKP sempat mencium bau busuk yang menyengat sejak Selasa pagi.(*)

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas