Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO Tampang Tersangka Pemenggal Kepala Wanita di Muara Baru: Ternyata Profesi Tukang Jagal

Polisi mengungkap pelaku pembunuhan wanita tanpa kepala di Muara Baru Jakarta Utara ialah Fauzan Fahmi yang berprofesi sebagai tukang jagal hewan

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menangkap seorang pria bernama Fauzan Fahmi pelaku pembunuhan terhadap wanita berinisial SH (40) yang jasadnya ditemukan tanpa kepala di Muara Baru, Jakarta Utara.

Saat ini Fauzan Fahmi sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun terkait motif pembunuhan, polisi masih melakukan pendalaman.

Jasad wanita tanpa kepala ditemukan warga di sebuah kolam dekat SPBU Pelabuhan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (29/10/2024).

Kondisi jenazah SH menggegerkan warga setempat, lantaran tanpa kepala dan terbungkus rapi di dalam beberapa lapisan kardus, karung dan busa.

Menjelang pukul 10.00 WIB Selasa pagi, para pekerja bongkar muat ikan yang sedang bersantai di tanggul tepi kolam mencurigai keberadaan bongkahan karung yang mengambang di permukaan air.

Salah seorang kuli lantas memanggil Deni Jaelani (35), karyawan SPBU Pelabuhan Muara Baru untuk mendekat dan ikut melihat temuan itu.

Mereka makin curiga karena ada bau anyir menyeruak dari dalam bongkahan, lalu dengan bantuan Deni akhirnya menghubungi pihak kepolisian.

Berita Rekomendasi

Anggota Polsek Kawasan Muara Baru menjadi aparat yang paling awal tiba di lokasi, disusul anggota dari Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Kasat Reskrim AKP I Gusti Ngurah Putu Krishna Narayana memimpin penyelidikan awal, segera memerintahkan anggotanya untuk membongkar bongkahan itu.

Dibantu para kuli bongkar muat ikan, polisi membuka bongkahan yang terdiri dari beberapa lapisan, mulai dari kardus, karung, hingga busa-busa.

Saat polisi tiba di lokasi kejadian dan membuka karung, ternyata di dalamnya ada mayat wanita tanpa kepala.

Saat ditemukan mayat wanita tersebut ditemukan dalam keadaan berpakaian lengkap berwarna hitam, terbungkus dalam beberapa lapisan.

Polisi kemudian mengerahkan unit K9 untuk mencari bagian kepala yang hilang.

Kemudian bagian kepala ditemukan tidak jauh dari penemuan badan. Penemuan kepala yang dibungkus karung hanya berjadak 600 meter.

Polisi menduga kuat mayat tanpa kepala yang ditemukan di kolam Muara Baru, Tanjung Priok, Jakarta Utara adalah korban pembunuhan.

Penangkapan Pelaku

Polisi pun melakukan pengejaran terhadap pelaku kasus kepala wanita terpenggal di Muara Baru, Jakarta Utara.

Polisi kemudian menangkap pelaku bernama Fauzan Fahmi di rumahnya di daerah Penjaringan, Muara Baru, Jakarta Utara, Selasa (29/10/2024).

Pelaku ditangkap oleh tim Subdit Jatanras, tampak dari foto yang diterima pelaku berkulit sawo matang. 

Dia memakai kaus putih dan celana jeans dengan tangan diborgol.

Rambutnya pun tidak terlalu pendek dan panjang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menuturkan pelaku sempat melawan anggota Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya saat ditangkap.

Polisi mengungkap pelaku pembunuhan wanita tanpa kepala di Muara Baru Jakarta Utara ialah Fauzan Fahmi yang berprofesi sebagai tukang jagal hewan kambing dan sapi.

“FF ini merupakan teman dekat korban usianya 43 tahun, pekerjaan karyawan swasta,” katanya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (31/10/2024).

Ade Ary  menuturkan pelaku sempat melawan anggota Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya saat ditangkap pada Selasa (29/10/2024).

Kemudian dilakukan pengembangan pencarian barbuk senjata tajam.

“Dalam pengembangan proses pencarian ini, tersangka FF melakukan upaya penyerangan terhadap petugas akhirnya dengan sangat terpaksa petugas melakukan tindakan tegas terukur terhadap yang bersangkutan,” ungkapnya.

“Akhirnya dengan sangat terpaksa petugas melakukan tindakan tegas terukur terhadap yang bersangkutan,” papar Ade Ary.

Ade Ary menyebut dugaan sementara pasal pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP dan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukum mati.(*)

 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas