Imbas Kasus Tom Lembong, Kejagung Didesak Periksa Kebijakan Impor Gula oleh Mendag Lainnya
Eks penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mendesak Kejagung untuk memeriksa kasus impor gula ini hingga ke Mendag lain yang menjabat setelah Tom Lembong.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Febri Prasetyo
“Kasus Tom Lembong ini, saya kira, perlu dicek dulu. Satu, kalau dalam konteks Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, apakah unsur perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang itu terpenuhi?” ujar Muhammad Fatahillah Akbar, Rabu (30/10/2024).
Ia mengatakan, berdasarkan press release yang dikeluarkan Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, kerugian negara itu dilihat dari keuntungan yang diterima oleh perusahaan swasta yang menerima impor gula kristal mentah.
Baca juga: Bahlil Prihatin atas Penetapan Tom Lembong sebagai Tersangka Kasus Impor Gula, Doakan yang Terbaik
“Itu harus dilihat karena unsur memperkaya korporasi itu tidak selalu sama dengan unsur yang merugikan keuangan negara,” bebernya.
Akbar mempertanyakan siapa yang menghitung kerugian keuangan negara itu, apakah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Hal ini untuk memastikan angka kerugian yang diklaim dalam kasus ini dihitung secara valid dan akurat oleh lembaga yang kompeten, bukan hanya berdasarkan perkiraan dari penyidik atau kejaksaan.
“Dalam kasus ini, yang diperkaya adalah korporasi swasta karena dari delapan swasta itu menerima Rp400 miliar."
Baca juga: Sarat Kepentingan Politik, Ini 3 Sanggahan Said Didu Atas Penetapan Tersangka Tom Lembong
"Padahal, ini harus dilihat juga, kerugian itu bukan kerugian keuangan negara secara langsung, tapi juga dari PT PPI yang merupakan BUMN,” kata dia.
Akbar kemudian mengasumsikan kerugian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini kemudian dikategorikan sebagai kerugian negara seluruhnya.
“Padahal, di situ juga harus diperhitungkan lagi. Modal disetor negara berapa dan lain sebagainya,” ungkap Akbar.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Theresia Felisiani)(Kompas/Syakirun Ni'am)