Komentari Makelar Kasus Simpan Rp 1 Triliun, Surya Paloh Terkejut Tom Lembong Dijerat jadi Tersangka
Surya Paloh mengapresiasi kasus hukum yang paling terbaru, yakni soal kasus eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar.
Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menyinggung bagaimana kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat Tom Lembong sehingga ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Menurut Surya, harus ada prioritas yang lebih aktual dalam sebuah penegakan hukum.
Awalnya, Surya mengaku prihatin saat mengetahui kabar Tom dijadikan tersangka.
Surya menyinggung bagaimana kasus ini diangkat kembali padahal sudah berjarak waktunya cukup lama.
"Kita masih melihat upaya penegakan hukum ini pada sebuah kasus yang jangka waktunya barangkali kita sudah lupa," kata Surya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (1/11/2024).
Dia mengatakan begitu banyak masalah yang harus diselesaikan, termasuk soal penegakan hukum.
Bahkan, Surya lebih mengapresiasi kasus hukum yang paling terbaru, yakni soal kasus eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar.
"Prioritas utama tentu kita harapkan kasus kasus yang cukup aktual yang memang perlu kita apresiasi, seperi katakanlah ada penemuan sejumlah dana yang cukup besar hampir Rp1 triliun. Ada juga penangkapan daripada dua-tiga hakim yang diangggap berkonspirasi meloloskan suatu perkara saya pikir kita apresiasi itu," kata dia
"Tapi enggak ada angin, enggak ada hujan tiba-tiba ada Tom Lembong, kita juga terkejut itu," kata Surya
Surya menambahkan bahwa pemerintah harus membangun rasa percaya diri ketimbang membangun pesimisme.
"Ini pemerintahan kita, kita confidence dong harusnya, membangun confidensi itu penting bukan membangun pesimisme. Kalau cari masalah masa lalu, itu barangkali lebih ke pesmisme bukan optimisme," pungkasnya.
Untuk diketahui, Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan Indonesia dari 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016.
Dia juga pernah menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di periode pertama Presiden Joko Widodo.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.