Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Otto Hasibuan Ungkap Fenomena Pengadilan Negeri Batalkan Putusan BANI

Ia lantas mencontohkan, ketika pemohon mengajukan permohonan perkara di BANI, tidak memasukkan semua bukti karena dinilai tidak relevan untuk

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Glery Lazuardi
zoom-in Otto Hasibuan Ungkap Fenomena Pengadilan Negeri Batalkan Putusan BANI
Istimewa
Seminar nasional bertajuk “Tips dan Trik dalam Menangani dan Menyelesaikan Perkara Arbitrase” di Peradi Tower, Jakarta, Jumat (1/11/2024). 

‎Ia menjelaskan, ini merupakan pendidikan berkelanjutan untuk meningkatkan kompetensi advokat sebagaimana mandat UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003 kepada Peradi selaku wadah tunggal (single bar) organisasi advokat. 

“Pendidikan ini dilakukan terus menerus oleh Peradi,” ujarnya.

Ketua Harian DPN Peradi, R Dwiyanto Prihartono, menyampaikan, ‎seminar ini menghadirkan para praktisi arbitrase yang sangat mumpuni dan bertaraf internasional sebagai pembicara, di antaranya Karen Mills dari Kantor Hukum KarimSyah dan Theodoor Bakker dari Kantor Hukum Ali Budiarjo, Nugroho, Reksodiputro (ABNR). Selain itu, Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani), Cimahi, Hikmahanto Juwana.

‎“(Materi ini) penting di dalam praktik. Penting untuk menjadi latar belakang pemikiran dan ilmu pengetahun kita,” katanya.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas