Tom Lembong Kembali Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Impor Gula Pasca Ditetapkan Tersangka
Harli belum membeberkan secara detail apa saja yang bakal didalami dari Tom Lembong terkait pemeriksaan lanjutan kasus impor gula ini.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong kembali diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus impor gula.
Tom kembali diperiksa oleh penyidik pada Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampdisus) Kejagung, hari ini Jumat (1/11/2024).
Baca juga: VIDEO Respons Anies Baswedan dan Cak Imin Soal Penetapan Tom Lembong Jadi Tersangka
"Saya sudah cek, hari ini (Tom Lembong) diperiksa kembali," ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Jumat (1/11/2024).
Hanya saja Harli belum membeberkan secara detail apa saja yang bakal didalami dari Tom Lembong terkait pemeriksaan lanjutan kasus impor gula ini.
Dia hanya menuturkan mengenai hal itu merupakan ranah dari pihak penyidik yang memeriksa.
"Itu penyidik yang paham (soal materi pemriksaan)," pungkasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Tom Lembong telah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016.
"Setelah melakukan penyidikan dan menemukan bukti yang cukup, kami menetapkan TTL, Menteri Perdagangan periode 2015-2016 menjadi tersangka," ucap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).
Untuk diketahui, Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan Indonesia dari 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016.
Baca juga: Bahlil Prihatin atas Penetapan Tom Lembong sebagai Tersangka Kasus Impor Gula, Doakan yang Terbaik
Dia juga pernah menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di periode pertama Presiden Joko Widodo.
Selain itu, Kejagung juga sudah menetepkan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) inisial CS dalam perkara yang diduga merugikan negara sebesar Rp400 miliar.
"Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp 400 miliar," ucap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024) malam.
Dijelaskan Abdul Qohar, Tom Lembong diduga memberikan izin kepada PT AP untuk mengimpor gula kristal mentah sebesar 105.000 ton pada 2015.