Tak Hanya Supriyani, Ini Deretan Guru yang Pernah Dikriminalisasi dan Berakhir di Pengadilan
Selain Supriyani ini deretan guru yang pernah dikriminalisasi di Indonesia dan berakhir di pengadilan.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang guru honorer SD 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara bernama Supriyani diduga jadi korban kriminalisasi.
Dia dilaporkan orangtua murid atas tuduhan penganiayaan pada 24 April 2024.
Orang tua murid yang juga anggota polisi, Aipa Dibowo, membuat laporan ke polisi karena menganggap anaknya dianiaya guru.
Aipda Wibowo menuduh Supriyani memukul paha anaknya dengan sapu ijuk pada 24 April lalu.
Wibowo menganggap anaknya luka karena ulah sang guru.
Kasus ini mencuat setelah 16 Oktober 2024, Supriyani resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Konawe Selatan dan ditempatkan di Lapas Perempuan Kendari.
Proses hukum Supriyani mendapat perhatian sejumlah kalangan.
Selain kasus guru Supriyani, sejumlah guru pernah dikriminalisasi menjalani kasus hukum di pengadilan karena laporan orang tua murid.
-
Guru Dianiaya di Bengkulu
Agustus 2023 lalu, seorang guru di SMAN 7 Rejang Lebong, Bengkulu, dianiaya oleh wali murid.
Guru yang bernama Zaharman (58) mengalami kebutaan usai mata kanannya diketapel EJ, sang wali murid.
Kasus ini berawal ketika pelaku tak terima anaknya mendapat hukuman fisik dari gurunya.
Kapolres Rejang Lebong saat itu AKBP Juda T Tampubolon menjelaskan ketapel yang ditembakkan pelaku mengenai mata korban.
Setelah menembak korban dengan ketapel, pelaku langsung melarikan diri dari lingkungan sekolah dan bersembunyi di rumah saudara.
Guru olahraga ini mengaku masih mengalami trauma dan takut pulang ke rumahnya.
"Masih trauma, terbayang-bayang kejadian tersebut," papar Zaharman, Minggu (6/8/2023).
2. Cubit Murid
Seorang guru di Sidoarjo pada 2016 lalu disidang karena mencubit siswa tersebut.
Guru SMP Raden Rahmat, Balongbendo, Sidoarjo, menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo terkait kasus itu.
Ratusan guru Kota Delta melakukan aksi simpatik.
Pencubitan guru itu bermula ketika Sambudi menghukum beberapa siswa SMP Raden Rahmat karena tidak melakukan kegiatan salat Dhuha.
Kegiatan salat Dhuha tersebut merupakan kebijakan sekolah untuk menumbuhkan sikap bertaqwa kepada siswanya.
Yuni Kurniawan tidak terima anaknya dicubit.
Orangtua siswa tersebut tak terima dan melaporkan Sambudi ke Polsek Balongbendo hingga kemudian guru itu menjalani sidang di pengadilan.
Sambudi menyatakan tidak melakukan aksi pencubitan hingga memar kepada para siswanya. Sambudi menyampaikan yang ia lakukan hanya mengelus dan menepuk bahu serta pundak siswanya.
3. Guru di Jombang Jadi Tersangka
Seorang guru SD Plus Darul Ulum, Jombang, Jawa Timur, bernama Khusnul Khotimah (39) ditetapkan jadi tersangka pada Januari 2024 lalu.
Khusnul Khotimah ditetapkan jadi tersangka oleh polisi setelah adanya laporan dari orang tua.
Orang tua yang tak terima kemudian melaporkan bu guru SD Plus Darul Ulum tersebut.
Melansir Kompas.com, bu guru Khusnul Khotimah ditetapkan jadi tersangka oleh polisi setelah siswanya ada terluka.
Siswanya tersebut mengalami cedera di bagian mata kanan akibat terlempar pecahan kayu saat bermain di ruang kelas.
Kejadian ini bermula seorang siswa bermain gagang sapu ketika jam kosong di kelas pada Januari 2024.
Namun pecahan gagang sapu tersebut terkena siswa lainnya hingga mengakibatkan kerusakan pada mata siswa tersebut.
Akibat terkena lemparan tersebut, mata sebelah kanan siswa mengalami pendarahan.
Sang siswa dinyatakan menderita glaukoma dan kerusakan saraf retina mata hingga terancam cacat permanen.
Saat kejadian, Khusnul Khotimah sendiri tidak ada di kelas.
Tragedi ini pun dianggap sebagai kelalaian guru.
Tak terima anaknya cedera, orang tua kemudian melaporkan bu guru SD Plus Darul Ulum Kabupaten Jombang, Jawa Timur, tersebut ke pihak berwajib.
Ibu siswa itu pun membawa kasus ini ke polisi pada Februari 2024, sehingga dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Setelah melakukan penyelidikan, Polres Jombang kemudian menetapkan status Khusnul Khotimah sebagai tersangka.
Akhirnya polisi menetapkan Khusnul Khotimah sebagai tersangka pada 7 Mei 2024.
Khusnul Khotimah dijerat Pasal 360 ayat 1 KUHP atau Pasal 360 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 2 KUHP.
Sumber: Tribun Jatim/Tribunnews.com/Kompas.com