DPR Nilai Kasus Tom Lembong Sumir, Kejagung Bakal Dipanggil? Ini Kata Komisi III
Komisi III DPR bakal gelar raker bahas soal kasus dugaan korupsi eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) seharusnya menjelaskan ke publik terkait kasus dugaan korupsi eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Sebab, menurut Habiburokhman, kasus yang menjerat tim sukses Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar di Pilpres 2024 itu dianggap masih sumir.
"Kejaksaan Agung hendaknya jelaskan ke publik kasus dugaan tipikor Tom Lembong."
"Terus terang, konstruksi hukum kasus tersebut masih cukup sumir atau abstrak di mata publik," kata Habiburokhman, Jumat (1/11/2024).
Habiburokhman mengaku banyak pihak yang menanyakan kepadanya apakah kasus tersebut sebagai bentuk kriminalisasi kebijakan.
Oleh karenanya, ia meminta Kejagung menjelaskan kepada publik terkait kasus Tom Lembong.
"Tanpa adanya penjelasan yang jelas dan detail, pengusutan kasus tipikor Tom Lembong bisa menimbulkan tuduhan bahwa pemerintahan menggunakan instrumen hukum untuk urusan politik," ungkapnya.
Lantas, apakah Komisi III DPR akan memanggil Kejagung untuk menjelaskan kasus Tom Lembong?
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, mengatakan pihaknya memang sudah menjadwalkan rapat kerja dengan sejumlah mitra komisi III.
Dalam raker tersebut nantinya direncanakan juga akan membahas mengenai perkara Tom Lembong.
"Tentu saja dalam masa sidang ini memang kita sudah agendakan rapat kerja dengan sejumlah mitra kerja Komisi III."
Baca juga: Penetapan Tersangka Kejagung pada Eks Mendag Tom Lembong Salah Alamat?
"Tentu saja ini (kasus Tom Lembong) akan kita sounding dan konfirmasi," kata Nasir dalam program Kompas Petang KompasTV, dikutip pada Sabtu (2/11/2024).
Meski demikian, Nasir menegaskan pihaknya tidak akan mengintervensi proses hukum kasus ini.
Komisi III hanya mengingatkan dan mengantisipasi agar tak ada upaya dari penegak hukum untuk mengkriminalisasi subjek hukumnya.