Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO WAWANCARA EKSKLUSIF PHK Tidak Lagi Bisa Dilakukan Hanya Melalui Pesan WA dan Sepihak

"Jadi panjang nggak seenak-enaknya PHK cukup pakai WA 'jangan datang lagi',  security melarang, gerbang ditutup, dikasih pengumuman. Itu nggak bisa."

Penulis: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyarankan Presiden Prabowo Subianto segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) menyusul Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materil terkait klaster ketenagakerjaan dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, Kamis (31/10/2024).

Hal itu disampaikan Said Iqbal saat wawancara eksklusif via Zoom dengan Wakil Direktur Pemberitaan Tribun Network Domu D Ambarita, Jumat (1/11/2024). 

Isi Perppu tersebut, kata Said Iqbal, harus mencakup semua putusan MK.

"Kalau Bapak Presiden Prabowo berkenan kami minta dikeluarkan Perppu lebih cepat ya." 

"Isinya satu, semua keputusan MK masuk, cabut kluster Ketenagaan-kerjaan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja, dan semua turunan Undang-Undang Cipta Kerja dicabut," ujar Said Iqbal.

Dia juga berharap DPR dan pemerintah segera membentuk UU Ketenagaan-kerjaan yang baru.

MK memberikan waktu dua tahun bagi pembentuk UU membuat UU Ketenagakerjaan baru yang substansinya menampung materi yang ada di UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No 6/2023, dan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi.

Berita Rekomendasi

"Perintahnya Mahkamah juga kan dalam waktu paling lama 2 tahun maka dia harus membuat UU baru, disuruh dikeluarkan dari Omnibus Law, kluster Ketenagakerjaan. Dengan demikian, kita tunggu DPR dan pemerintah untuk membuat UU," jelasnya. 

Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Partai Buruh dan organisasi-organisasi buruh.

Setidaknya ada 21 norma yang dikabulkan sebagian oleh MK atau dinyatakan inkonstitusional bersyarat.

Sebanyak 21 norma tersebut berkaitan dengan tujuh isu besar, yaitu mengenai tenaga kerja asing, perjanjian kerja waktu tertentu, tenaga alih daya atau outsourcing, upah dan minimum upah, cuti, pemutusan hubungan kerja (PHK), serta uang pesangon, uang penggantian hak upah, dan uang penghargaan masa kerja.

Dalam Omnibus Law, PHK Orang Cukup dengan Pesan WA

Presiden Buruh turut menggarisbawahi putusan MK terkait PHK

Said Iqbal menyoroti praktek pemberlakuan Omnibus Law yang membuat para pemilik modal sangat sesukahatinya mem-PHK karyawan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas