3 Kasus Kriminalisasi Guru, Supriyani Masih Proses Sidang, Marsono di Wonosobo Berakhir Damai
Berikut ini tiga kasus kriminalisasi terhadap guru, termasuk yang menjerat Supriyani, guru honorer asal Konawe Selatan, Sultra.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
![3 Kasus Kriminalisasi Guru, Supriyani Masih Proses Sidang, Marsono di Wonosobo Berakhir Damai](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/Kasus-kriminalisasi-guru.jpg)
Sementara itu, kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan, meragukan hasil visum D yang dijadikan sebagai bukti.
Sebab, D melakukan visum berdasarkan surat pengantar yang dibuat oleh orang tuanya sendiri.
Menurut Andri, meskipun Aipda WH merupakan anggota polisi, namun bukan tugasnya untuk membuat surat pengantar visum.
"Walaupun dia (Aipda WH) masih anggota polisi, tapi itu bukan tupoksi dia. Karena itu (surat pengantar visum) kewenangan penyidik," ujar Andri, Jumat (1/11/2024), dilansir TribunnewsSultra.com.
"Waktu visum tidak ada penyidik yang mengantar, malahan dibawa sendiri (oleh) orang tua korban," imbuh dia.
Karena itu, Andri meragukan hasil visum korban, apakah benar-benar dikeluarkan oleh dokter atau hanya rekayasa.
Baca juga: Hakim Muda Stevie Rosano yang Tolak Eksepsi Guru Supriyani Punya Harta Rp2 M, Siapa Sosoknya?
"Siapa yang bisa menjamin kalau visum itu hasil kompromi orang tua korban dengan dokter?"
"Makanya kami meminta dihadirkan dokter yang membuat visum, tapi nyatanya tidak dihadirkan di persidangan kemarin," beber Andri.
Andri juga menduga ada rekayasa dalam kasus yang menjerat kliennya.
Dugaan itu muncul karena ada perbedaan dari kesaksian antara orang tua korban dengan seorang guru bernama Lilis.
Selain itu, ada nama baru berinisial W yang disebut dalam laporan, namun tak dijadikan saksi.
Terkait W itu, Andri mengaku sudah mengonfirmasi kepada Lilis.
Menurut pengakuan Lilis kepada Andri, ia juga mendengar W mengatakan tak pernah melihat kejadian pemukulan Supriyani terhadap anak Aipda WH.
"Saya sudah tanya tadi Ibu Lilis, dia sudah pernah mendengarkan juga, W mengatakan tidak pernah melihat (pemukulan)."
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.