Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Juta Buruh Bakal Ikut Aksi Mogok Nasional Serempak Seluruh Indonesia, 15 Ribu Pabrik Terdampak?

Buruh yang terlibat aksi mogok nasional ini disebut sebanyak 5 juta orang, yang terdiri dari 15 ribu pabrik di seluruh Indonesia.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in 5 Juta Buruh Bakal Ikut Aksi Mogok Nasional Serempak Seluruh Indonesia, 15 Ribu Pabrik Terdampak?
Tribunnews/Jeprima
Ribuan buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan patung kuda, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024). Buruh yang terlibat aksi mogok nasional ini disebut sebanyak 5 juta orang, yang terdiri dari 15 ribu pabrik di seluruh Indonesia. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Buruh yang tergabung dalam sejumlah serikat buruh dan Partai Buruh akan melangsungkan aksi mogok nasional minimal selama 2 hari, pada rentang antara tanggal 19-24 November 2024.

Buruh yang terlibat aksi mogok nasional ini disebut sebanyak 5 juta orang, yang terdiri dari 15 ribu pabrik di seluruh Indonesia.

Baca juga: Prabowo Mau Ekonomi Tumbuh 8 Persen? Buruh: Kinerja Konsumsi dan Upah Harus Naik

Rencana aksi mogok nasional ini disampaikan Presiden Partai Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam konferensi pers secara daring pada Senin (4/11/2024).

"Mogok nasional 5 juta buruh di sekurang-kurangnya 15 ribu pabrik, paling sedikit 2 hari, bila tidak dipenuhi juga oleh pemerintah, maka akan dilanjutkan sesuai kepentingan lebih lanjut," kata Said Iqbal. 

Baca juga: Upah Minimum Naik Minimal 8 Persen, Buruh Sebut Harus Sesuai Pertumbuhan Ekonomi dan Inflasi

Partai Buruh dan serikat buruh lainnya masih menunggu keputusan pemerintah dan DPR perihal tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 168/PUU/XXI/2024 yang memerintahkan pemisahan klaster ketenagakerjaan dengan UU Cipta Kerja hingga pengupahan.

Selain itu alasan mogok nasional ini lantaran pemerintah dan DPR diduga mau mengakali putusan MK tersebut dengan membuat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 

Berita Rekomendasi

"Dengan membuat permenaker itu adalah membangkang konstitusi," katanya.

Jika pemerintah dan DPR membangkang serta enggan menjalankan putusan MK yang bersifat final dan mengikat, maka para buruh akan merealisasi rencana aksi mogok nasional tersebut pada rentang antara tanggal 19-24 November.

"Tanggal mogok nasional antara 19-24 November 2024. Tanggal tepatnya kapan kita lihat keputusan pemerintah ikuti putusan MK atau tidak," katanya.

Partai Buruh juga akan menginstruksikan seluruh jajaran di 38 provinsi dan 393 kabupaten/kota untuk mendukung aksi mogok nasional dari serikat buruh.

Sementara surat-surat resmi ajakan mogok nasional akan dikirimkan oleh serikat buruh seperti KSPI, FSBMI, FSB KEP, KPBI, KSPSI dan sejumlah serikat buruh lainnya.

Baca juga: Buruh Ancam Mogok Nasional Jika Pemerintah Langgar Putusan MK Soal Pengupahan: Setop Produksi

Surat pemberitahuan rencana aksi akan disampaikan ke Mabes Polri pada Jumat ini, termasuk kepada wilayah kepolisian di tingkat kabupaten/kota seluruh Indonesia. 

Said Iqbal menerangkan bahwa aksi mogok nasional tidak sama dengan aksi mogok kerja. Mogok nasional yang ia maksud adalah para buruh akan turun ke jalan untuk mengikuti aksi yang digelar serempak di seluruh Indonesia. 

Ia mengingatkan pemerintah bahwa aksi ini punya efek penyetopan produksi pada hari tersebut, diikuti penyetopan bidang pelayanan jasa.

"Stop produksi. Sekali lagi, produksi stop. Pelayanan jasa-jasa yang diikuti pemogokan stop. Itu instruksinya. Stop produksi. Produksi berhenti," katanya.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas