Ke Bareskrim, Razman Nasution Akan Buka-bukaan Kasus Pencemaran Nama Baik yang Dilaporkan Hotman
Pengacara Razman Nasution memenuhi panggilan Bareskrim sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik atas laporan Hotman Paris.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Razman Nasution memenuhi panggilan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.
Kedatangan Razman untuk ke Bareskrim untuk pengambilan sidik jari dan tes kesehatan sebelum berkas perkara P21 diserahkan ke Kejari Jakarta Utara.
Baca juga: Bareskrim Angkut Razman Nasution soal Kasus Laporan Hotman Paris ke Kejaksaan Besok
"Jadi saya menghargai sekali bagaimana proses yang sudah berjalan lebih kurang 2 tahun 3 bulan," kata Razman di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2024).
Razman juga mengaku siap buka-bukaan terkait kasus pencemaran nama baik tersebut di pengadilan.
"Hari ini saya dengan Iqlima Kim akan mengikuti prosedur untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan ini harus saya buktikan di pengadilan saya yang dorong juga supaya clear kasus ini," ungkapnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan advokat Razman Arif Nasution sebagai tersangka atas laporan pencemaran nama baik yang dilaporkan Hotman Paris pada 10 Mei 2022 lalu.
Karo Penmas Divisi Humas Polri saat itu, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penetapan tersangka Razman dilakukan pada 31 Maret 2023 lalu.
"Penetapan tersangka RAN (Razman Arif Nasution) dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik sesuai dengan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor:S.Tap/63/III/REs.1.14./2023/Dittipidsiber tanggal 31 Maret 2023," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (5/4/2023).
Baca juga: Razman Nasution Bicara soal Kemungkinan Vadel Badjideh Jadi Tersangka Buntut Laporan Nikita Mirzani
Selain Razman, Hotman diketahui turut melaporkan mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim dalam kasus itu.
Keduanya saat itu dilaporkan dengan persangkaan Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP.
Sebagai informasi, Iqlima Kim dikabarkan sempat meminta damai diam-diam kepada Hotman Paris Hutapea. Namun hal tersebut dibantah tegas oleh sang kuasa hukum.
Hotman Paris pun telah melaporkan Iqlima Kim dan kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.
Tidak hanya itu Iqlima Kim tak tinggal diam, mantan asisten pribadi Hotman Paris itu juga melaporkan mantan bosnya atas kasus dugaan pelecehan seksual.
Sementara itu, lewat akun Instagram pribadinya @hotmanparisofficial, Hotman telah menegaskan tidak akan berdamai dengan Razman.
Terlihat di akun Instagram pribadinya tersebut Hotman mengunggah video Razman bersama Iqlima Kim saat menyampaikan tanggapan kepada awak media terkait upaya menyelesaikan kasus dengan Hotman melalui restorative justice.
"Sesaat setelah di periksa di Mabes Polri!! Ha ha siapa mau berdamai dgn kau?? Sekarang tiba tiba ikut partai politik setelah tau nasibnya di Mabes Polri??? Tidak ada maaf bagimu!!” tulis Hotman.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.