PK Jessica Wongso, Ahli Sebut Tak Gunakan Alat Telisik Kejanggalan Rekaman CCTV Kasus Kopi Sianida
Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar mengaku tak menggunakan tools atau alat apa pun untuk menelisik adanya kejanggalan video.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar mengaku tak menggunakan tools atau alat apa pun untuk menelisik adanya kejanggalan dalam suatu rekaman video.
Rismon mengaku dirinya sudah menggeluti dunia digital forensik selama 30 tahun sehingga tidak menggunakan alat dalam mendeteksi kejanggalan dalam suatu video.
"Soal tools, saya tidak menggunakan tools apapun. (Saya menggunakan) ilmu pengetahuan yang saya dapatkan selama 30 tahun," kata Rismon saat hadir sebagai ahli dalam sidang peninjauan kembali (PK) Jessica Kumala Wongso terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/11/2024).
Dari ilmunya tersebut, Rismon mengatakan mampu mendeteksi metadata mana yang telah direkayasa ataupun masih dalam keadaan murni.
Hal-hal seperti jumlah pixel atau laju frame yang berkurang tidak wajar bisa ia telaah tanpa menggunakan alat.
Baca juga: PK Jessica Wongso: Jaksa Sebut Tidak Ada Hal Baru, Kenapa?
"Dimensi frame jadi seperempatnya. Bayangkan dari 2 jutaan pixel menjadi 0,5 juta pixel, semua jadi kabur. Itu enggak bisa dari kursus 3 bulan," pungkasnya.
Dalam sidang sebelumnya, kubu terpidana Jessica Kumala Wongso menilai rekaman CCTV pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin merupakan bukti yang telah direkayasa.
Adapun hal itu diungkapkan tim penasihat hukum Jessica pada saat membacakan memori Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024).
Baca juga: Jaksa Singgung Film Ice Cold Murder Coffee And Jessica Wongso pada Sidang PK Kasus Kopi Sianida
Awalnya salah satu tim penasihat hukum Jessica, Sordame Purba menerangkan, bahwa pada persidangan tahun 2016 silam pihaknya telah menyatakan rekaman CCTV yang diputar di persidangan telah dilakukan pemotongan.
"Bahwa rekaman CCTV yang diputar di persidangan telah dipotong-potong akan tetapi waktu itu kami tidak ada bukti potongan video rekaman CCTV tersebut sehingga Hakim mengabaikannya," kata Sordame.
Akan tetapi setelah bergulirnya waktu, Sordame mengatakan bahwa pihaknya telah menemukan bukti potongan daripada video tersebut.
Dari temuan itu dirinya menyimpulkan bahwa memang benar rekaman CCTV yang saat itu ditampilkan di persidangan tidak utuh.
"Sebab kalau kita tidak tahu awal dan akhir daripada rekaman CCTV tersebut maka cenderung terjadi kesesatan di dalam kesimpulan perkara ini," ucapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.