Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PK Jessica Wongso, Ahli Sebut Tak Gunakan Alat Telisik Kejanggalan Rekaman CCTV Kasus Kopi Sianida

Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar mengaku tak menggunakan tools atau alat apa pun untuk menelisik adanya kejanggalan video.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in PK Jessica Wongso, Ahli Sebut Tak Gunakan Alat Telisik Kejanggalan Rekaman CCTV Kasus Kopi Sianida
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar saat dihadirkan tim penasihat hukum Jessica Wongso dalam sidang peninjauan kembali kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/11/2024) 

Hingga akhirnya Jessica pun mengajukan peninjauan kembali atau PK dengan mengajukan bukti baru terkait kasus tersebut.

Adapun bukti baru yang dirinya maksud berupa flashdisk ataupun CD yang diperoleh dari salah satu stasiun televisi swasta berisi wawancara antara Darmawan Salihin dan jurnalis senior Karni Ilyas pada 7 Oktober 2023 lalu.

"Di dalam wawancara tersebut saksi Darmawan Salihin mengakui secara tegas bahwa ada bagian rekaman CCTV restoran Olivier yang selama ini dia miliki ataupun dia simpan dan belum pernah ditampilkan di persidangan," kata dia.

Senada dengan Sordame, tim penasihat hukum Jessica yang lain yakni Andra Reinhard Pasaribu menuturkan, bahwa diduga telah terjadi rekayasa terhadap rekaman CCTV kasus pembunuhan tersebut.

Selain itu kata dia juga ada kesalahan prosedur dalam proses penyitaan terhadap rekaman CCTV yang dimana tidak sesuai ketentuan.

Atas dasar temuan pihaknya, Andra pun mengatakan bahwa putusan pada pengadilan tingkat pertama yang telah memvonis Jessica bersalah atas perkata tersebut haruslah dibatalkan demi hukum.

Hal itu karena didasari pada rekaman CCTV yang merupakan alat bukti yang tidak sah.

Berita Rekomendasi

"Judex facti maupun jedex juris telah hilang dan melakukan kekeliruan yang nyata karena telah memberikan pertimbangan hukum yang berdasarkan pada rekaman CCTV padahal rekaman CCTV tersebut diduga telah direkayasa," pungkasnya.

Untuk informasi, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, Kamis (27/10/2016).

Jessica Wongso dianggap bersalah dan memenuhi unsur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.

Kini Jessica telah bebas secara bersyarat.

Meski begitu, Jessica Kumala Wongso tak mengakui dirinya bersalah atas kematian Wayan Mirna Salihin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas