Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Prabowo Instruksikan Kaji Ulang Semua Undang-undang Hingga Peraturan Pemerintah, Ini Tujuannya

Supratman menjelaskan, seluruh regulasi harus dikaji ulang untuk dilakukan harmonisasi untuk menuju Indonesia Emas 2045.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Prabowo Instruksikan Kaji Ulang Semua Undang-undang Hingga Peraturan Pemerintah, Ini Tujuannya
Handout/IST
Presiden Prabowo Subianto memberikan sambutan dalam acara deklarasi Gerakan Solidaritas Nasional (GSN) di Indonesia Arena, Senayan, Jakarta Selatan, Sabtu (2/11/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden RI, Prabowo Subianto menginstruksikan untuk mengkaji ulang semua undang-undang (UU) hingga peraturan pemerintah yang sudah existing.

Instruksi itu disampaikan Prabowo kepada Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas.

Baca juga: PBHI Nilai Pemerintahan Prabowo Miliki Momentum Tindak Rekayasa Kasus Hukum

Supratman menjelaskan, seluruh regulasi harus dikaji ulang untuk dilakukan harmonisasi untuk menuju Indonesia Emas 2045.

"Presiden menugaskan kepada kami untuk melakukan upaya review terhadap seluruh undang-undang, peraturan pemerintah termasuk di dalamnya adalah peraturan menteri agar dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi supaya satu langkah dalam menuju Indonesia Emas tahun 2045," ujar Supratman dalam rapat kerja bersama komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2024).

Baca juga: Tadi Malam Prabowo Sambangi Rumah Jokowi di Solo Hingga Makan Malam di Restoran, Apa Obrolannya?

Di sisi lain, Supratman menyampaikan pihaknya juga sudah membentuk tim transisi untuk melakukan sejumlah penyesuaian pasca pemecahan Kementerian Hukum dan HAM oleh Prabowo.

Ia pun mengharapkan kementeriannya bisa menjadi percontohan kementerian lain agar nomenklatur baru bentukan Prabowo bisa berjalan secara efektif dan efisien.

Berita Rekomendasi

"Kami menargetkan dan tim transisi sudah menyampaikan programnya bahwa paling lambat bulan Juni tahun 2025, seluruh kementerian akibat pemecahan ataupun lahirnya nomenklatur baru itu, itu bisa segera mungkin bisa bekerja dan selesai semua, baik dari sisi personil, regulasi, dan lain-lain sebagainya," jelasnya.

Supratman menambahkan transisi Kementerian Hukum dan HAM RI yang akan segera dilakukan mengenai penataan di bidang regulasi dan kelembagaan.

Selain itu, adapula penataan bidang program dan anggaran, bidang sumber daya manusia, hingga aset barang milik negara dan pengadaan barang jasa, serta keuangan.

Tak hanya itu, kata dia, pihaknya juga ingin fokus memastikan rekrutmen penerimaan pegawai negeri sipil (PNS) yang saat ini sementara berlangsung bisa berjalan dengan baik.

Baca juga: Ada Sosok Haji Isam saat Prabowo Kunjungi Proyek Cetak Sawah 1 Juta Hektare di Merauke

"Ini adalah bagian awal untuk menentukan kualitas sumber daya manusia di kementerian hukum dan HAM, sebagaimana yang kita ketahui bahwa pembangunan SDM itu akan menentukan keberhasilan satu institusi ataupun kelembagaan-kenegaraan yang kita miliki," ungkapnya.

Yang kedua, lanjutnya, pihaknya fokus agar merit system mengenai persoalan promosi atau kenaikan pangkat dan lain-lain bisa berjalan secara transparan.

"Kami sampaikan kepada Bapak-Ibu sekalian, tetapi walaupun ada masa transisi saya pastikan bahwa semua layanan-layanan publik tetap berjalan sebagaimana adanya," pungkasnya.

 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas