Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tom Lembong Bakal Ajukan Praperadilan Pasca Ditetapkan Tersangka Kasus Impor Gula oleh Kejagung

Tom Lembong bakal ajukan gugatan praperadilan pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung atas kasus importasi gula.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Tom Lembong Bakal Ajukan Praperadilan Pasca Ditetapkan Tersangka Kasus Impor Gula oleh Kejagung
Kompas.com/ Tatang Guritno
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong mengenakkan rompi tersangka dari Kejaksaan Agung (Kejagung) di Kantor Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024). Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi impor gula di tahun 2015. 

 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong bakal ajukan gugatan praperadilan pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung atas kasus importasi gula.

Rencana praperadilan itu diungkapkan kuasa hukum Tom Lembong yakni Ari Yusuf Amir.

Ari menjelaskan bahwa rencana gugatan kliennya itu telah selesai lakukan.

"Semua persiapan (pengajuan praperadilan Tom Lembong) sudah selesai," kata Ari saat dikonfirmasi, Selasa (4/11/2024).

Hanya saja Ari masih enggan membeberkan mengenai jadwal pasti pendaftaran pengajuan praperadilan itu.

Berita Rekomendasi

Ia hanya menerangkan bahwasanya gugatan itu akan didaftarkan oleh pihaknya dalam waktu dekat.

"Sesegera mungkin nanti dikabarkan," pungkasnya.

Seperti diketahui, Tom Lembong telah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016.

"Setelah melakukan penyidikan dan menemukan bukti yang cukup, kami menetapkan TTL, Menteri Perdagangan periode 2015-2016 menjadi tersangka," ucap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa, (29/10/2024).

Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan Indonesia dari 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016.

Dia juga pernah menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di periode pertama Presiden Joko Widodo.

Selain itu, Kejagung juga sudah menetepkan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) inisial CS dalam perkara yang diduga merugikan negara sebesar Rp400 miliar.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas