Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Boyamin Saiman Sebut Pansel KPK Bentukan Jokowi Berpotensi Cacat Hukum, Begini Penjelasannya

Boyamin Saiman, menyatakan hanya Presiden Prabowo Subianto yang sah membentuk Panitia Seleksi KPK (Pansel) KPK.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Boyamin Saiman Sebut Pansel KPK Bentukan Jokowi Berpotensi Cacat Hukum, Begini Penjelasannya
Tribunnews/Mario Sumampow
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyatakan hanya Presiden Prabowo Subianto yang sah membentuk Panitia Seleksi KPK (Pansel) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memilih pimpinan periode 2024-2029, sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 112. 

Ia memperingatkan bahwa jika Pansel KPK tetap dibentuk oleh Joko Widodo, ada potensi sengketa hukum di kemudian hari.

Boyamin menjelaskan bahwa status hukum pimpinan KPK yang dipilih melalui Pansel bentukan Jokowi bisa digugat dan berpotensi dibatalkan. 

“Kalau ini nanti ada tersangka KPK bisa menggugat penetapan tersangkanya tidak sah karena apa? Ditetapkan oleh KPK yang pimpinannya dipilih secara tidak sah,” ujar Boyamin di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/20224). 

Menurutnya, setiap tindakan hukum yang diambil oleh pimpinan KPK hasil seleksi ini bisa dianggap cacat hukum.

Sebagai informasi, Boyamin mengajukan uji materi ke MK terkait keabsahan pansel KPK yang dibentuk oleh Jokowi.

BERITA REKOMENDASI

Ia menambahkan, dasar pengajuan uji materi ini adalah untuk mencegah terjadinya sengketa hukum di KPK yang dapat menggagalkan proses penegakan hukum. 

Boyamin berharap MK bisa segera mengeluarkan keputusan untuk memperjelas kewenangan pembentukan Pansel KPK agar tidak ada kerancuan hukum. 

Adapun yang digugat oleh Boyamin adalah Pasal 30 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas