Irjen Pol. Teddy Minahasa Putra, S.H., S.I.K., M.H.
Teddy Minahasa Putra adalah mantan jenderal bintang 2 di Polri yang dipenajra seumur hidup karena terseret kasus narkoba sabu.
Penulis: Rakli Almughni
TRIBUNNEWS.COM - Teddy Minahasa Putra adalah mantan perwira tinggi (Pati) di dalam Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dengan pangkat terakhir Inspektur Jenderal (Irjen) atau jenderal bintang 2.
Bukan pensiun, Teddy Minahasa Putra dipecat dari Polri karena terjerat kasus memperjual belikan barang haram narkoba sitaan jenis sabu seberat 5 kilogram.
Teddy Minahasa lantas dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan divonis penjara seumur hidup pada tahun 2022.
Jabatan terakhir bekas polisi yang dulunya dikenal dengan nama Irjen Pol. Teddy Minahasa Putra, S.H., S.I.K., M.H. ini yaitu Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Timur.
Selain itu, ia juga sempat menduduki posisi sebagai Kapolda Sumatra Barat selama satu tahun pada 2021.
Teddy Minahasa Putra lahir di Minahasa, Sulawesi Utara, pada tanggal 23 November 1971.
Ia memiliki istri yang bernama Merthy Kushandayani dan menganut agama Islam.
Baca juga: Teddy Minahasa Tetap Divonis Seumur Hidup pada Tingkat Banding, Hotman Paris Bakal Ajukan Kasasi
Pendidikan
Teddy Minahasa adalah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1993.
Di Akpol, Teddy satu angkatan dengan Kapolda Lampung, Irjen Pol. Helmy Santika, S.H., S.I.K., M.Si.
Dalam pendidikan akademiknya, Teddy Minahasa telah menempuh studi S2 Fakultas Hukum Universitas Brawijaya dan meraih gelar Magister Hukum.
Judul tesis yang dikerjaakannya saat itu yakni "Analisa Yuridis Penyimpangan Penegakan Hukum pada Konflik Lahan di Provinsi Jawa Timur".
Perjalanan karier
Teddy Minaha Putra memiliki sepak terjang karier yang cemerlang di Korps Bhayangkara.
Berbagai jabatan strategis di kepolisian tanah air sudah pernah diembannya.
Teddy tercatat pernah menjabat sebagai Kasubditmin Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah (2008) dan Kabidregident Ditlantas Polda Metro Jaya.
Baca juga: Komjen Pol. Dr. Tornagogo Sihombing, S.I.K., M.Si.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.