Kuasa Hukum Tom Lembong Soroti Temuan BPK: yang Kami Baca, Tak Ada Kerugian Negara
Kuasa hukum Tom Lembong menyinggung soal kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat kliennya.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) menyinggung soal kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat kliennya.
Pihaknya menegaskan bahwa tidak ada temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan negara mengalami kerugian akibat kebijakan impor gula Tom Lembong.
Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya menyebut bahwa kebijakan penerbitan izin impor gula oleh Tom Lembong merugikan negara hingga Rp 400 miliar.
"Selalu dikatakan bahwa ini sudah ada temuan BPK, kerugian negara. Sampai saat ini, temuan BPK yang kami baca tidak menunjukkan adanya kerugian negara dalam kebijakan yang diambil tersebut," ujar Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).
Ari pun mempertanyakan, kerugian negera yang dimaksud.
Ia menjelaskan bahwa Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang digunakan untuk menjerat Tom Lembong adalah delik materiil.
Yang menurunya, berdasarkan peraturan Mahkamah Konstitusi, kerugian harus bersifat nyata atau actual loss bukan potential loss.
"Jadi kalau dikatakan kerugian negara, kerugian negara dari mana?," ucapnya.
"Karena Pasal 2 dan Pasal 3 undang-undang korupsi itu, delik materiil yang betul-betul harus dijelaskan secara limitatif. Tentang actual loss, kerugian negaranya," kata Ari.
Ari mengatakan, temuan BPK terkait kebijakan import gula hanya menyatakan agar pihak-pihak terkait memperbaiki keputusan yang dinilai keliru serta menegur Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri dan Direktur Impor.
Sebelumnya, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus impor gula periode 2015-2016, Selasa (29/10/2024).
Baca juga: VIDEO Tak Ada Mendag 2015-2023 yang Diperiksa Selain Tom Lembong dan 5 Poin Permohonan Praperadilan
Selain Tom Lembong, dari pihak swasta, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), Charles Sitorus, juga ditetapkan sebagai tersangka.
Tom Lembong disebut mengeluarkan izin impor tanpa melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait.
Persetujuan ini juga diberikan tanpa rekomendasi dari kementerian-kementerian lain untuk memastikan kebutuhan gula di dalam negeri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.