Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO 11 Pejabat & Pegawai Komdigi Nonaktif Karena Terkait Judi Online, Jumlah Berpotensi Bertambah

Meutya Hafid mengatakan jumlah pejabat atau pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang dinonaktifkan karena terlibat kasus judi online

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan, jumlah pejabat atau pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang dinonaktifkan karena terlibat kasus judi online bisa bertambah.

Hal itu disampaikan Meutya Hafid dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, hari ini, Selasa (5/11/2024).

Meski begitu ia mengungkap pihaknya tidak mengetahui persis oknum Kementerian Komdigi yang ditangkap karena kasus tersebut.

Hal itu lantaran kepolisian baru memberikan nama singkatan atau inisial sehingga pihak Kementerian Komdigi harus memverifikasi terlebih dahulu.

Sampai saat ini baru ada 11 oknum Kementerian Komdigi yang terverifikasi sehingga masih terbuka kemungkinan akan bertambah. Nantinya mereka baru bisa diproses pemberhentian sementara dari PNS setelah surat penahan dikeluarkan oleh pihak kepolisian.

Selain itu, Meutya Hafid juga mengungkap suasana mencekam saat puluhan anggota kepolisian menggeledah kantor Kemenkomdigi terkait kasus judi online ini.

Diketahui, pihak kepolisian sebelumnya menangkap 11 orang pejabat dan pegawai Kementerian Komdigi terkait kasus judi online.

Berita Rekomendasi

Mereka semuanya kini sudah disanksi penonaktifan.

Penegasan itu disampaikan Meutya Hafid dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/11/2024).

"Dari nama-nama yang sudah ditahan polisi kan sebenarnya kami tidak tahu persis namanya."

"Hanya nama singkatan yang diketahui dari kepolisian. Namun yang sudah terverifikasi sudah pasti misalnya namanya AB tapi ada yang nama belakangnya juga sama jadi kami harus verifikasi terlebih dahulu."

"Sehingga sampai saat ini masih 11 dan tidak tertutup kemungkinan penonaktifan bertambah," kata Meutya.

Nantinya, Politikus Golkar itu menyatakan mereka baru bisa diproses pemberhentian sementara dari PNS setelah surat penahanan dikeluarkan oleh pihak kepolisian.

Setelah itu, Meutya Hafid mengatakan seluruh pegawai atau pejabat yang terlibat Judol baru akan ditindak pemberhentian dengan tidak hormat seusai adanya putusan inkrah dari persidangan.

"Dalam menghormati azas praduga tidak berslaah pemecatan baru akan dilakukan kalau proses hukumnya sudah inkrah dan memang pemecatannya akan dilakukan dengan tidak hormat," jelasnya.

"Sekali lagi ini pil pahit, tapi kita harus lakukan dalam bentuk ketegasan kami dalam mengoreksi kesalahan di internal kami. Kami senantiasa menyampaikan ke dalam, bahwa ini upaya bersih bersih, moral harus tetap dijaga karena tugas tetap berat," katanya.

Sebelumnya, Polisi menetapkan 11 oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebagai tersangka kasus penyalahgunaan wewenang blokir judi online

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Jumat (1/11/2024).

"11 orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ada sipil dan beberapa di antaranya Komdigi ada juga beberapa staf ahli Komdigi," katanya kepada wartawan Jumat (1/11/2024).

Oknum Kementerian Komdigi yang diduga ada oknum pejabat di antaranya menyewa sebuah kantor satelit di kawasan Bekasi, Jaka Setia Jawa Barat. 

Ade Ary menturkan bahwa oknum Komdigi diduga menyalahgunakan wewenang.

"Mereka dikasih kewenangan untuk melakukan pengecekan dan pemblokiran web judi online. Namun, mereka melakukan penyalahgunaan juga melakukan kalau dia sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir dari data mereka," ucap dia.

Terkini, polisi saat ini masih mengembangkan kasus ini. 

Adapun, kepolisian juga mendatangi lokasi yang disulap menjadi kantor oleh para tersangka. 

"Masih ada yang DPO segala macam," ujar Kabid Humas.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas