Ini Penjelasan Kejagung Ayah Ronald Tannur Lolos dari Tersangka Kasus Suap Hakim
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penentuan status tersangka harus mempertimbangkan bukti yang kuat serta unsur niat dan tindakan
Editor: Erik S
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Meirizka Widjaja alias MW, ibunda Ronald Tannur, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan kasus pembunuhan yang melibatkan putranya.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menyampaikan penetapan ini dilakukan setelah pemeriksaan intensif terhadap MW, Senin (4/11/2024).
"Setelah pemeriksaan sebagai saksi, penyidik menemukan bukti kuat mengenai dugaan tindak pidana suap dan gratifikasi yang dilakukan MW, sehingga statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka," ujar Qohar di Kejagung, Jakarta, Senin malam. menambahkan.
Baca juga: Setelah Ayah dan Ibu, Giliran Adik Ronald Tannur Diperiksa Kejagung Terkait Suap Vonis Bebas
"Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap ibu Ronald Tannur di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," sambungnya.
Kasus ini sebelumnya menyeret tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait vonis bebas Ronald Tannur.
Selain ketiga hakim, pengacara Lisa Rahmat yang mewakili Ronald Tannur juga dinyatakan sebagai tersangka atas dugaan perannya sebagai pemberi suap. (Kompas.com/Tribunnews)