Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Langkah KPK Cari Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, Terbitkan Surat Penangkapan, Geledah Rumah & Kantor

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan Surat Perintah Penangkapan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor pada 7 Oktober 2024. 

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Langkah KPK Cari Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, Terbitkan Surat Penangkapan, Geledah Rumah & Kantor
Tribunnews/Ilham Rian P - IST
KPK menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi, Selasa (8/10/2024). -- KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penangkapan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor pada 7 Oktober 2024.  

Namun, ia tidak menyebut lokasi di mana Paman Birin menenangkan diri.

"Tentu tidak tepat lah ya, karena Pak Gubernur kan sudah dicekal, logikanya mau melarikan diri ke mana? Hanya menenangkan pikiran saja menurut saya," kata Soesilo kepada Tribunnews.com, Rabu (6/11/2024).

Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor.  /Foto: Biro Adpim Setdaprov Kalsel.
Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor. /Foto: Biro Adpim Setdaprov Kalsel. (Via Banjarmasin Post)

Soesilo pun meminta KPK serta publik tidak berspekulasi berlebihan terhadap menghilangnya Sahbirin Noor.

Ia meminta semua pihak menunggu proses praperadilan yang kini sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Rencanya, Sidang Putusan praperadilan Sahbirin Noor dibacakan pada Selasa (12/11/2024).

Sebagai informasi, Sahbirin Noor telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan suap dan/atau gratifikasi.

Gubernur Kalimantan Selatan itu, terlibat dalam pengaturan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang berasal dari Dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.

Baca juga: Sahbirin Noor Melarikan Diri, KPK Sudah Cari di Rumah, Kantor, dan Lainnya Tapi Tidak Ditemukan

BERITA REKOMENDASI

Penetapan tersangka terhadap Paman Birin, berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 6 Oktober 2024.

Total, ada tujuh orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka, termasuk Paman Birin. 

Enam orang di antaranya tertangkap tangan oleh KPK, sedangkan Sahbirin tak ikut terciduk.

Rupanya, Paman Birin kabur dan belum diketahui keberadaannya. 

Dalam tiga kali sidang yang telah berlangsung sejak 28 Oktober 2024, Sahbirin mengutus penasehat hukumnya untuk mewakili.


(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Ilham Rian Pratama, Kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas