Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Langkah KPK Cari Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, Terbitkan Surat Penangkapan, Geledah Rumah & Kantor

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan Surat Perintah Penangkapan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor pada 7 Oktober 2024. 

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Langkah KPK Cari Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, Terbitkan Surat Penangkapan, Geledah Rumah & Kantor
Tribunnews/Ilham Rian P - IST
KPK menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi, Selasa (8/10/2024). -- KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penangkapan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor pada 7 Oktober 2024.  

Lebih lanjut, Budi menyebut, KPK juga berupaya mencari keberadaan Sahbirin Noor dengan menggeledah beberapa lokasi.

Sejumlah lokasi yang diduga merupakan tempat persembunyiannya seperti kantor, rumah dinas, maupun rumah pribadi Sahbirin. 

Disampaikan Budi, Sahbirin juga tidak melakukan aktivitas sebagai gubernur Kalimantan Selatan setelah kasus dugaan korupsi terungkap.

"Kondisi ini menunjukkan bahwa SHB (Sahbirin) selaku tersangka secara jelas telah melarikan diri atau kabur, yaitu sejak dilakukan serangkaian tindakan tangkap tangan oleh KPK pada tanggal 6 Oktober 2024," kata Budi. 

Atas sikap Sahbirin Noor yang melarikan diri, maka ia tidak memiliki kapasitas dan tidak dapat mengajukan permohonan praperadilan atas status tersangkanya. 
Budi mengatakan, permohonan paperadilan yang diajukan Sahbirin harus dinyatakan tak dapat diterima oleh hakim praperadilan, sebagaimana ketentuan SEMA No. 1/2018.

Diketahui, pelarian Sahbirin Noor terungkap ketika anggota Tim Biro Hukum KPK, Indah, membacakan tanggapan atas permohonan praperadilan Paman Birin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Sampai saat persidangan ini berlangsung, Pemohon (Paman Birin) melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya," kata Indah di Ruang Sidang Nomor 7 PN Jaksel, Selasa (5/11/2024).

BERITA REKOMENDASI

Indah menjelaskan, tim penyidik KPK telah melakukan pencarian di sejumlah lokasi, tetapi gubernur tersebut tidak dapat ditemukan. 

"Pemohon telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan/SPDP namun tetap tidak menunjukkan dirinya," lanjut Indah. 

Disampaikan Indah, Paman Birin juga tidak menghadiri beberapa kegiatan resmi Pemerintah Provinsi Kalsel, seperti Rapat Paripurna DPRD Kalsel dan rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DPRD Kalsel pada 16 Oktober. 

Kata Kuasa Hukum Sahbirin Noor

Sementara itu, Pengacara Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, Soesilo Aribowo, menilai pernyataan KPK tak tepat ketika menyebut kliennya kabur.

Pasalnya, kata Soesilo, Sahbirin sudah dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK.


Sehingga, menurut Soesilo, tidak mungkin Sahbirin Noor melarikan diri.

Soesilo berpendapat, Paman Birin (Sahbirin Noor) hanya sedang menenangkan diri. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas