Panduan Pelaksanaan Hening Cipta Serentak 60 Detik saat Peringatan Hari Pahlawan 10 November 2024
Inilah panduan pelaksanaan hening cipta serentak selama 60 detik saat peringatan Hari Pahlawan 10 November 2024.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini panduan pelaksanaan hening cipta serentak selama 60 detik saat peringatan Hari Pahlawan 10 November 2024.
Tahun ini peringatan Hari Pahlawan jatuh pada Minggu (10/11/2024).
Adapun tema Hari Pahlawan 2024 yang telah dirilis Kementerian Sosial adalah "Teladani Pahlawanmu, Cintai Negerimu".
Berdasarkan pedoman Hari Pahlawan 2024 yang dirilis Kemensos, terdapat petunjuk pelaksanaan hening cipta secara serentak 60 detik.
Dalam pelaksanaan hening cipta serentak 60 detik tersebut, ada beberapa ketetentuan yang harus diperhatikan.
Nantinya hening cipta selama 60 detik secara serentak dilaksanakan pada hari Minggu, 10 November 2024 pada pukul 08.15 zona waktu setempat, bertepatan dengan Upacara Peringatan Hari Pahlawan.
Selengkapnya, inilah panduan pelaksanaan hening cipta serentak selama 60 detik dalam rangka peringatan Hari Pahlawan 2024 yang dikutip dari Kemensos.
Panduan Pelaksanaan Hening Cipta Serentak Selama 60 Detik saat Peringatan Hari Pahlawan 10 November 2024
1. Hening Cipta selama 60 detik secara serentak dilaksanakan :
- Di Pusat (Jakarta) : Pada Upacara Ziarah Nasional di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata Jakarta sebagai titik komando ditandai dengan bunyi sirine di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata selama 1 menit.
- Di Provinsi dan Kabupaten/Kota : Pada Upacara Bendera di halaman Kantor Gubernur/Kabupaten/Kota, sebagai titik komando ditandai dengan bunyi sirine di tempat-tempat upacara antara lain Kantor-kantor/Instansi Pemerintah, Swasta dan lain-lain, selama 1 menit.
- Di Kecamatan/Kelurahan/Desa: Pada Upacara Bendera di tempat upacara sebagai titik komando ditandai dengan bunyi sirine atau menyesuaikan di tempat upacara selama 1 menit.
Baca juga: 5 Lagu Wajib Nasional untuk Memperingati Hari Pahlawan 10 November 2024
2. Setiap orang yang mendengar tanda-tanda dimulainya Hening Cipta wajib menghentikan kegiatan selama 60 detik untuk Hening Cipta, yaitu yang berada di :
- Pasar, Stasiun Kereta Api, Terminal Bis, Pelabuhan Udara/Laut dan tempat keramaian lainnya.
- Rumah-rumah.
- Jalan Raya (dalam kota).
- Kantor atau Pabrik yang tidak terlibat pada Upacara Bendera.
- Dalam kendaraan umum/pribadi yang berada di jalan raya (dalam kota) agar menghentikan kendaraannya.
- Kapal Laut, Hening Cipta diumumkan oleh Nakhoda Kapal.
- Pesawat Terbang, Hening Cipta diumumkan oleh Pilot.
- Kereta Api yang sedang berjalan (Kereta Api Utama), Hening Cipta diumumkan oleh Ketua Regu yang berada di dalam gerbong restorasi.
- Kereta Api yang sedang berjalan (Kereta Api Non Utama), Hening Cipta diumumkan oleh Kepala Stasiun terdekat sebelum berangkat menjelang pukul 08.15 WIB.
3. Penghentian kegiatan kerja saat Hening Cipta dikecualikan bagi :
- Mereka yang melakukan tugas di rumah sakit dan kegiatan yang tidak dapat ditinggalkan.
- Kereta api yang sedang berjalan.
- Kendaraan mobil ambulance jenazah yang sedang bertugas.
- Kendaraan mobil pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
- Kendaraan yang sedang di luar kota dan jalan tol.
- Mereka yang sedang menjalankan tugas pengamanan (antara lain : Polisi Lalu Lintas / Hansip).
- Kru pesawat terbang yang sedang mengudara.
- Kru kapal laut yang sedang berlayar.
Baca juga: 30 Poster Hari Pahlawan 10 November 2024, Cocok Dibagikan di Medsos
4. Pelaksanaan Hening Cipta secara serentak agar dikoordinasikan dengan pihak kepolisian, pemda, satuan pengamanan (satpam) dan hansip setempat.
5. Penyebaran informasi Hening Cipta 60 detik secara serentak:
Penyebaran informasi Hening Cipta 60 detik secara serentak agar memanfaatkan media cetak / elektronik (televisi, radio, sms, internet), mobil unit Kementerian Penerangan dan media lainnya seperti para Khotib di Masjid-masjid, Pengkhotbah di Gereja-gereja dan tempat peribadatan lainnya.
(Tribunnews.com/Latifah)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.