Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Duga Paman Birin Sedang Tenangkan Diri, Tak Kabur ke Luar Negeri

Pengacara Susilo Ariwibowo mengungkapkan bahwa dirinya sudah lama tak jalin komunikasi dengan kliennya, Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Pengacara Duga Paman Birin Sedang Tenangkan Diri, Tak Kabur ke Luar Negeri
Istimewa
Sahbirin Noor, Gubernur Kaltim dan Tokoh Golkar. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Susilo Ariwibowo mengungkapkan bahwa dirinya sudah lama tak jalin komunikasi dengan kliennya, Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor alias Paman Birin

Diketahui Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga terlibat dalam kasus penerimaan suap dan/atau gratifikasi.

KPK sendiri telah menyatakan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor telah melarikan diri alias kabur.

"Ya sudah agak lama sih (terakhir komunikasi)," kata Susilo di PN Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2024). 

Kemudian dikatakan Susilo bahwa kliennya saat ini masih ada di Indonesia. 

"Ya tentulah karena logikanya mereka sudah melakukan pencekalan ke luar negeri, tidak akan mungkin di luar. Pasti ada saya kira hanya menenangkan diri saja," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Ia lantas meyakinkan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor tengah menenangkan diri. 

"Ketika salah seorang gubernur kemudian ada peristiwa-peristiwa semacam ini, tentu perlu menenangkan diri," tegasnya. 

Baca juga: Prabowo Wanti-wanti Menterinya Disadap: Banyak Telinga yang Ingin Dengar

Untuk diketahui, Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga terlibat dalam kasus penerimaan suap dan/atau gratifikasi.

Ketua DPD Golkar Kalimantan Selatan itu diduga terlibat dalam pengaturan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang berasal dari Dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.

Total ada tujuh tersangka yang ditetapkan KPK terkait kasus ini, termasuk Sahbirin Noor.

Tujuh orang itu yakni:

1. Sahbirin Noor (Gubernur Kalimantan Selatan)
2. Ahmad Solhan (Kadis PUPR Prov. Kalimantan Selatan)
3. Yulianti Erlynah (Kabid Cipta Karya sekaligus PPK)
4. Ahmad (bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, sekaligus pengepul uang/fee)
5. Agustya Febry Andrean (Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan)
6. Sugeng Wahyudi (swasta)
7. Andi Susanto (swasta)

Baca juga: Ngaku Tidak Terlibat, Budi Arie Tantang Polisi Dalami Kasus Judi Online di Kementerian Komdigi

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas