Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pengacara Duga Paman Birin Sedang Tenangkan Diri, Tak Kabur ke Luar Negeri

Pengacara Susilo Ariwibowo mengungkapkan bahwa dirinya sudah lama tak jalin komunikasi dengan kliennya, Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Pengacara Duga Paman Birin Sedang Tenangkan Diri, Tak Kabur ke Luar Negeri
Istimewa
Sahbirin Noor, Gubernur Kaltim dan Tokoh Golkar. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Susilo Ariwibowo mengungkapkan bahwa dirinya sudah lama tak jalin komunikasi dengan kliennya, Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor alias Paman Birin

Diketahui Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga terlibat dalam kasus penerimaan suap dan/atau gratifikasi.

KPK sendiri telah menyatakan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor telah melarikan diri alias kabur.

"Ya sudah agak lama sih (terakhir komunikasi)," kata Susilo di PN Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2024). 

Kemudian dikatakan Susilo bahwa kliennya saat ini masih ada di Indonesia. 

"Ya tentulah karena logikanya mereka sudah melakukan pencekalan ke luar negeri, tidak akan mungkin di luar. Pasti ada saya kira hanya menenangkan diri saja," jelasnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Ia lantas meyakinkan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor tengah menenangkan diri. 

"Ketika salah seorang gubernur kemudian ada peristiwa-peristiwa semacam ini, tentu perlu menenangkan diri," tegasnya. 

Baca juga: Prabowo Wanti-wanti Menterinya Disadap: Banyak Telinga yang Ingin Dengar

Untuk diketahui, Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga terlibat dalam kasus penerimaan suap dan/atau gratifikasi.

Ketua DPD Golkar Kalimantan Selatan itu diduga terlibat dalam pengaturan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang berasal dari Dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.

Total ada tujuh tersangka yang ditetapkan KPK terkait kasus ini, termasuk Sahbirin Noor.

Tujuh orang itu yakni:

1. Sahbirin Noor (Gubernur Kalimantan Selatan)
2. Ahmad Solhan (Kadis PUPR Prov. Kalimantan Selatan)
3. Yulianti Erlynah (Kabid Cipta Karya sekaligus PPK)
4. Ahmad (bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, sekaligus pengepul uang/fee)
5. Agustya Febry Andrean (Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan)
6. Sugeng Wahyudi (swasta)
7. Andi Susanto (swasta)

Baca juga: Ngaku Tidak Terlibat, Budi Arie Tantang Polisi Dalami Kasus Judi Online di Kementerian Komdigi

Sahbirin Noor diduga menerima fee 5 persen terkait pengaturan proyek. Nilainya sementara mencapai Rp 1 miliar.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas