Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Kepersertaan Aktif JKN bagi Pemohon SIM Diberlakukan di Seluruh Indonesia Mulai November 2024

Ketentuan ini sesuai yang tercantum dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Willem Jonata
zoom-in Syarat Kepersertaan Aktif JKN bagi Pemohon SIM Diberlakukan di Seluruh Indonesia Mulai November 2024
polri.go.id
Surat Izin Mengemudi (SIM) - Simak cara membuat SIM baru beserta syarat dan rincian biayanya. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) aktif jadi syarat untuk membuat Surat Izin  Mengemudi (SIM).

Aturan ini mulai 1 November 2024 dan diujicobakan di seluruh Indonesia.

Dalam keterangn resmi BPJS Kesehatan,  pemohon SIM baik SIM A, SIM B  maupun SIM C wajib melampirkan kepesertaan JKN aktif.

Ketentuan ini sesuai yang tercantum dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023.

Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun menjelaskan, uji coba se-nasional mulai 1 November 2024 ini sebagai kelanjutan dan perluasan pelaksanaan uji coba yang sebelumnya telah dilaksanakan mulai 1 Juli 2024 sampai 30 September 2024 di tujuh Polda dengan 105 Polres.

"Dari hasil evaluasi pelaksanaan uji coba sebelumnya dapat terlaksana dengan dengan baik dan mendapat respon positif dari masyarakat, meskipun masih terdapat beberapa area yang perlu ditingkatkan. Namun, perlu ditekankan bahwa ketentuan ini diberlakukan sebagai upaya pemerintah untuk memastikan seluruh masyarakat mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan, bukan untuk menjadi beban atau mempersulit," ungkap David.

Berita Rekomendasi

David mengatakan selama masa uji coba di 7 Polda, masih terdapat pemohon SIM yang kepesertaan JKN-nya non aktif hingga belum terdaftar sebagai peserta JKN.

Namun begitu, David menegaskan bahwa selama masa uji coba nasional ini, apabila SIM sudah diterbitkan, namun kepesertaan JKN masih dalam proses pengaktifan atau masih dalam proses pendaftaran ke Program JKN, maka SIM tetap dapat diberikan.

Ia menambahkan, jika pemohon belum terdaftar sebagai peserta JKN, peserta tetap dapat mengajukan permohonan SIM dan secara bersamaan didorong untuk mendaftar kepesertaan JKN melalui layanan Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165 atau melalui Aplikasi Mobile JKN.

Kemudian, bagi pemohon dengan status kepesertaan tidak aktif karena tunggakan, mereka dapat melunasi tunggakan iurannya atau bisa memanfaatkan Program Rencana Iuran Bertahap BPJS Kesehatan (REHAB) untuk melunasi tunggakan melalui skema cicilan.

"Untuk mengetahui status kepesertaan JKN, pemohon SIM dapat melakukan pengecekan secara online melalui kanal yang diberikan oleh BPJS Kesehatan, seperti PANDAWA, Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, atau dapat datang ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat," tambah David.

David menekankan pihaknya akan senantiasa menguatkan koordinasi dengan Kemenko PMK, Kepolisian Republik Indonesia dan kementerian lembaga lainnya untuk melakukan evaluasi dan penyempurnaan secara berkala.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas