Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

27 Artis Pernah Promosikan Judi Online, Mengapa Mereka Tidak Ditahan Seperti Gunawan Sadbor?

Polri diminta tidak tebang pilih dan menangkap artis yang kedapatan pernah mempromosikan judi online bukan hanya Gunawan Sadbor. 

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in 27 Artis Pernah Promosikan Judi Online, Mengapa Mereka Tidak Ditahan Seperti Gunawan Sadbor?
Tribun Jabar/M Rizal Jalaludin
Gunawan Sadbor dan satu temannya sudah pakai baju tahanan Senin (4/11/2024). Dia ditangkap diduga promosikan judi online di TikTok. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  TikToker Gunawan Sadbor ditangkap polisi dan ditetapkan tersangka karena diduga mempromosikan judi online saat live di TikTok.

Dia berjoget Patuk Ayam sambil live TikTok dan mendapat saweran dari penonton.

Diduga penyawer adalah akun judi online.

Itulah alasan polisi di Sukabumi, Jawa Barat, menangkap pria ini pada 31 Oktober 2024.

27 Artis Promosikan Judi Online

Ternyata ada 27 artis yang pernah mempromosikan judi online.

Anggota Komisi X DPR RI dari PDIP, Denny Cagur, menuturkan bahwa ada 27 artis yang diajak kerja sama dalam promosikan judi online.

BERITA REKOMENDASI

Ke-27 artis itu di antaranya Denny Cagur, Gilang Dirga, Boy William hingga Arief Muhammad (Mak Beti)

Baca juga: Misteri Pria Bermobil Mewah Kerap Datangi Kantor Satelit Judi Online di Bekasi Jawa Barat

Namun ia mengaku tidak tahu menahu ternyata website yang dipromosikan itu adalah situs judi online.

"Jadi prosesnya memang sudah berjalan semua, kita ada 27 artis waktu itu karena ketidak tahuan," kata Denny di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11/2024).

Denny sekaligus mengklarifikasi soal videonya ramai karena diduga promosi judi online (judol) lewat akun sosial media instagram pribadinya.

Dia menyatakan video yang tersebar merupakan video lama.


Denny pun mengatakan semua artis yang turut mempromosikan judi online itu sudah dipanggil Bareskrim Polri. Dia pun sudah menjelaskan ketidaktahuannya mengenai situs itu ternyata judi online.

"Kita semua pun sudah dipanggil ke Bareskrim. Saya sudah datang mengikuti aturannya sebagai warga negara yang baik saya datang, setelah itu prosesnya berjalan dan sekarang semuanya kita serahkan kepada pihak kepolisian," jelasnya.

Siapapun yang Promosikan Judi Online Harus Dihukum

Tiktoker Gunawan "Sadbor"  ditangkap polisi dari Polres Sukabumi karena diduga mempromosikan judi online

Penahanan Gunawan Sadbor dinilai diskriminasi.

Pasalnya ada dugaan artis pesohor sejak dulu telah mempromosikan judi online di media sosial mereka.

Bahkan ada diantaranya yang telah diperiksa polisi namun dibebaskan.

Eks Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak Polri tidak tebang pilih dan menangkap artis yang kedapatan pernah mempromosikan judi online

Desakan tersebut diungkapkan komisioner Kompolnas usai polisi menangkap Tiktoker Gunawan "Sadbor" yang ditangkap Polres Sukabumi karena diduga mempromosikan judi online

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mendesak Polri segera memproses siapapun yang terbukti mempromosikan judi online, termasuk persohor.

"Kami setuju para artis dan pesohor yang merekomendasikan judi online perlu diproses pidana. Siapapun yang diduga mempromosikan judi harus dihukum," kata Poengky, Minggu (3/11/2024) sebagaimana dikutp dari Kompas.com.

Menurut Poengky, para artis yang mempromosikan judi online telah menggunakan pengaruh mereka untuk mengajak orang berjudi.

Padahal, judi melanggar hukum dan dilarang di Indonesia.

Dia pun menilai judi online yang marak di Indonesia menyebabkan kerusakan yang dampaknya besar.

Oleh karena itu, Kompolnas mendesak Polri melakukan penegakan hukum terhadap bandar-bandar judi online beserta jaringannya. Ini termasuk artis, pesohor, dan backing-nya.

"Kami juga berharap Satgas Judi Online Polri dapat bekerjasama lebih luas dengan kementerian atau lembaga terkait untuk mencegah judi online," ujar Poengky. 

Pihaknya juga meminta Satgas Judi Online Polri bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan, Kementerian Agama, dan lain-lain.

Kerja sama ini dilakukan untuk menekan jumlah orang-orang yang tergiur judi online.

Transaksi Judi Online Meningkat

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa kecenderungan transaksi terkait judi online pada 2024 diperkirakan akan meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.

Hal ini diungkapkan Ivan dalam paparannya di Komisi III DPR RI, Jakarta, pada Rabu (6/10/2024).

"Jadi apabila kita melihat perkembangan judi online, saat ini memang terlihat kecenderungan naik dibandingkan dengan periode sebelumnya, ini kalau kita bicara pada 2023," kata Ivan.

Berdasarkan data yang dipaparakan Ivan, perputaran transaksi terkait judi online pada 2021 mencapai Rp 57,91 triliun, kemudian meningkat menjadi Rp 104,42 triliun pada 2022.

Perputaran transaksi pada 2023 melonjak menjadi Rp 327,05 triliun. Sedangkan pada semester pertama 2024 sudah mencapai 174,56 triliun.

"Perkembangan transaksi juga mengalami peningkatan. Transaksi pada 2024 semester satu saja sudah melampaui jumlah transaksi di tengah semester 2023 atau bahkan lebih dari satu tahun penuh pada 2022. Artinya ini ada kecenderungan naik sampai 237,48 persen," ucap Ivan.

Ivan juga mengungkapkan beberapa faktor yang menyebabkan peningkatan transaksi judi online, salah satunya adalah banyak bandar judi yang memecah transaksi judi online dengan nominal yang lebih kecil.

Dengan demikian, transaksi judi semakin besar menyasar masyarakat kecil.

"Jadi kalau dulu orang melakukan judi online transaksinya angkanya juta-jutaan. Nah sekarang bisa Rp 10.000, kita sudah melihat ada seorang bisa judi. Itu lah yang membuat transaksi semakin masif," jelas Ivan.

Ivan menyoroti bahwa transaksi judi dengan nominal kecil juga dapat diakses oleh anak-anak, termasuk mereka yang berusia kurang dari 10 tahun.

"Umur pemain judi online juga cenderung semakin merambah ke usia rendah, usia kurang dari 10 tahun ini kita melihat. Jadi populasi demografi pemainnya semakin berkembang," ujarnya.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas