Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

29 Hakim Termasuk 2 Hakim Agung, 13 Pegawai Pengadilan dan 1 Eks Pejabat Ditangkap Aparat Sejak 2012

Dalam kurun waktu sekira 12 tahun ke belakang puluhan hakim telah ditangkap oleh aparat penegak hukum.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Dewi Agustina
zoom-in 29 Hakim Termasuk 2 Hakim Agung, 13 Pegawai Pengadilan dan 1 Eks Pejabat Ditangkap Aparat Sejak 2012
Tribunnews.com/Gita Irawan
Komisioner Komisi Yudisial (KY) Sukma Violetta menyoroti persoalan integritas penegak hukum dan keadilan dalam dunia peradilan. Ia mencatat dalam kurun waktu sekira 12 tahun ke belakang puluhan hakim telah ditangkap oleh aparat penegak hukum. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Yudisial (KY) Sukma Violetta menyoroti persoalan integritas penegak hukum dan keadilan dalam dunia peradilan.

Ia mencatat dalam kurun waktu sekira 12 tahun ke belakang puluhan hakim telah ditangkap oleh aparat penegak hukum.

Baca juga: Zarof Ricar Akan Diperiksa KY Jika Ada Laporan Keterlibatan Hakim Lain Selain Tiga Tersangka

Hal itu diungkapkannya saat menghadiri sebuah diskusi bertajuk Pemberantasan Korupsi: Masihkah Ada Harapan di Menara Bidakara I Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2024).

"Kalau soal problem aparat penegak hukum, kita sudah tahu ya. Ya problemnya di integritas. Saya mengambil contoh di dunia peradilan. Dari tahun 2012 sampai 2024 hakim yang ditangkap oleh penegak hukum ada 29. Dua di antaranya Hakim Agung," kata Sukma.

Selain itu, ia juga mencatat ada 13 pegawai antara lain para panitera yang ditangkap.

Mereka, kata Sukma, adalah orang-orang yang bertugas membantu hakim dalam penanganan perkara.

Berita Rekomendasi

Selain itu, ada juga pejabat Mahkamah Agung (MA) termasuk Sekretaris Mahkamah Agung (Sesma).

"Dan sudah ada 2 Sesma. Satu masuk golongan hakim karena beliau sebenarnya hakim, satu lagi dasarnya adalah pegawai. Dan kemudian satu eks pejabat Mahkamah Agung," kata Sukma.

Untuk itu, ia menyoroti satu di antaranya persoalan rekrutmen hakim.

Baca juga: Yasonna Minta Menteri HAM Pigai Libatkan BUMN dalam Penyelesaian Non-yudisial Kasus HAM Berat

Ia mengusulkan ke depannya KY bisa dilibatkan dalam rekrutmen hakim mengingat saat ini KY hanya dilibatkan dalam proses seleksi calon Hakim Agung.

"Komisi Yudisial melakukan seleksi untuk calon Hakim Agung. Oke, KY fokus pada integritas. Justru karena itu ada banyak sekali hakim-hakim senior yang merupakan para hakim senior yang selalu bisa pindah dari satu tempat bagus ke tempat bagus lainnya justru tidak lulus di KY," kata dia.

"Tapi finalnya ada di DPR. Jadi banyak orang-orang bagus justru tidak lulus oleh DPR. Kita ke depan mengharapkan DPR menerapkan merit sistem. Kita mengharapkan DPR apolitis karena ini adalah memilih aparat penegak keadilan," lanjutnya.

Kasus Zarof Ficar

Sebagai informasi, terkini Kejaksaan Agung meringkus dan menetapkan eks pejabat tinggi Mahkamah Agung yakni Zarof Ricar alias ZR sebagai tersangka pemufakatan jahat terkait suap perkara pada tingkat kasasi terdakwa Ronald Tannur.

Zarof diduga melakukan pemufakatan jahat dengan pengacara Ronald yakni Lisa Rahmat (LR) untuk memuluskan pengajuan kasasi kliennya di MA terkait perkara penganiayaan.

Sebelumnya Kejaksaan Agung RI juga telah menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya dan Lisa Rahmat sebagai tersangka kasus suap terkait vonis bebas terdakwa kasus penganiayaan Ronald Tannur.

Ketiga hakim yang ditetapkan tersangka yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas