Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Tuntutan Bupati Konsel pada Supriyani, Bakal Polisikan sang Guru jika Tak Dipenuhi dalam 1x24 Jam

Guru honorer Supriyani terancam tersandung kasus tambahan setelah mencabut kesepakatan damai dengan Aipda WH.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Suci BangunDS
zoom-in 3 Tuntutan Bupati Konsel pada Supriyani, Bakal Polisikan sang Guru jika Tak Dipenuhi dalam 1x24 Jam
YouTube Tribunnews.com
Bupati Konsel, Surunuddin Dangga, menginisiasi perdamaian antara Supriyani dengan Aipda WH dan istrinya. Pertemuan itu berlangsung di Rumah Jabatan Bupati Konsel, Selasa (5/11/2024). 

TRIBUNNEWS.com - Guru honorer asal Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Supriyani, terancam menghadapi kasus baru, buntut pencabutan kesepakatan damai dengan keluarga Aipda WH.

Pada Rabu (6/11/2024), Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga, melalui Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konsel, melayangkan somasi terhadap Supriyani.

Sebab, aksi pencabutan kesepakatan damai yang dilakukan Supriyani, dianggap telah mencemarkan nama baik Surunuddin.

"Dalam hal ini, perbuatan Saudari (Supriyani) telah mencemarkan nama baik Bupati Konawe Selatan," bunyi surat somasi tersebut, dilansir TribunnewsSultra.com.

Lebih lanjut, Surunuddin mengajukan tiga tuntutan kepada Supriyani.

Tuntutan pertama adalah, Supriyani didesak membuat pernyataan klarifikasi terkait langkahnya mencabut kesepakatan damai dengan Aipda WH.

Baca juga: Batal Damai dengan Aipda WH, Supriyani Akui Tertekan: Saya Tidak Tahu Isi Surat Kesepakatan

Kedua, ia juga diminta menyampaikan permintaan maaf.

Berita Rekomendasi

Tuntutan yang ketiga, Surunuddin menginginkan Supriyani mencabut Surat Pencabutan Kesepakatan Damai.

Supriyani diberi waktu 1x24 jam untuk memenuhi tuntutan tersebut.

Jika tidak, maka Surunuddin akan menempuh jalur hukum untuk memproses Supriyani atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

"Kami meminta Saudari untuk segera melakukan klarifikasi, permohonan maaf, serta mencabut Surat Pencabutan Kesepakatan Damai tersebut dalam waktu 1x24 jam," bunyi surat somasi.

"Jika sampai batas waktu yang kami berikan Saudari tidak melakukan yang kami minta, maka kami akan menempuh jalur hukum," imbuh surat tersebut.

Supriyani Disebut Tak Berada dalam Kondisi Tertekan

Terkait surat somasi tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Konsel, Annas Mas'ud, membenarkannya.

Ia menjelaskan, somasi itu dilayangkan untuk memberi penjelasan kepada masyarakat mengenai keterangan Supriyani yang mengaku berada dalam tekanan, saat perdamaian dengan Aipda WH berlangsung.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas