Breaking News: Polisi Sita Uang Tunai Rp 73 Miliar Terkait Kasus Judi Online Pegawai Komdigi
Polisi mengungkap sejumlah barang bukti yang disita dari oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait judi online.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengungkap sejumlah barang bukti yang disita dari oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait judi online.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (7/11/2024) malam.
“Kami izin menginformasikan perkembangan pengungkapan kasus perjudian online yang melibatkan beberapa oknum pegawai Komdigi,” ucapnya.
Dari 15 orang tersangka penyidik telah menyita berbagai jenis barang bukti.
Di antaranya uang tunai Rp 73.723.488.957 dengan rincian Rp 35.792.110.000, 2.955.779 SGD senilai Rp 35.043.272.457, dan 183.500 USD senilai Rp 2.888.106.500.
Ade Ary juga menyampaikan barang bukti lain yang disita 34 unit HP, 23 unit laptop, 20 lukisan, 16 unit mobil, 16 unit monitor, 11 buah jam tangan mewah, 4 unit tablet, 4 unit bangunan, 2 unit senjata api, 1 unit motor, hingga 215,5 gram logam mulia.
Baca juga: Cara Licik Pegawai Komdigi Sembunyikan Uang Hasil Beking Situs Judi Online, PPATK Hampir Terkecoh
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkapkan bandar judi online menyetorkan dana ke oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) baik secara tunai atapun melalui money changer.
Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut dari hasil penyelidikan, tim melakukan penggeledahan terhadap dua money changer.
Namun, polisi belum mengungkapkan kapan dan di mana lokasi penggeledahan tersebut.
Baca juga: PPATK: Oknum Pegawai Komdigi Sembunyikan Nomor Rekening Situs Judi Online yang Dibina
“Terhadap money changer ini, penyidik telah melakukan penggeledahan di dua money changer. Penyidik masih terus melakukan pendalaman secara intensif,” katanya, Rabu (6/11/2024).
Ade Ary memastikan money changer diduga menjadi tempat transaksi antara bandar situs Judol dengan oknum Komdigi.
Diduga kuat uang setoran dari bandar ke oknum Komdigi untuk membuka blokir situs judi online.
“Diketahui bahwa uang setoran dari para bandar itu diberikan kepada para pelaku dalam bentuk cash atau tunai dan juga melalui money changer,” ujar Ade Ary.