Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Breaking News: Polisi Sita Uang Tunai Rp 73 Miliar Terkait Kasus Judi Online Pegawai Komdigi

Polisi mengungkap sejumlah barang bukti yang disita dari oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait judi online.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Breaking News: Polisi Sita Uang Tunai Rp 73 Miliar Terkait Kasus Judi Online Pegawai Komdigi
Tribunnews.com/ Reynas Abdila
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. 

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengungkapkan para bandar menyetor uang kepada tersangka setiap dua pekan sekali. 

“Website yang telah menyetorkan uang disetor dua minggu sekali akan dikeluarkan dalam list tersebut (daftar pemblokiran),” ujar Wira di Polda Metro Jaya, Selasa (5/11/2024). 

“Kemudian list (daftar) website (judol) yang sudah dibersihkan (yang membayar sudah tidak masuk daftar) AK akan kirimkan kepada tersangka R untuk dilakukan pemblokiran,” ucapnya.

Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 15 orang terkait perkara judi online (judol). 

Sebanyak 11 dari 15 tersangka berlatar belakang sebagai oknum Komdigi sedangkan 4 yang lainnya adalah warga sipil. 

Polisi juga telah menggeledah kantor satelit dan Kementerian Komdigi pada Jumat (1/11/2024).

Di mana kantor satelit itu didapati sejumlah pekerja sebagai admin dan operator yang diupah sebesar Rp5 juta per bulan.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas