Jumlah Uang Disisihkan Pelaku Judi Online Bertambah, Dulu Cuma 10 Persen Kini Capai 80 Persen
Jumlah uang yang disisihkan warga untuk judi online bertambah dari semula hanya 10 persen menjadi 80 persen.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut saat ini kecenderungan warga untuk main judi online semakin meningkat.
Analisis PPATK berdasarkan pendapatan, jumlah uang yang disisihkan warga untuk judi online bertambah dari semula hanya 10 persen menjadi 80 persen.
Baca juga: Pegawai di Kantor Satelit Judi Online di Bekasi Disebut Tertutup: Jarang Ngobrol dengan Pekerja
"Kalau dulu orang terima Rp 1 juta hanya akan menggunakan Rp 100-200 ribu untuk beli online, sekarang sudah sampai Rp 900 ribu dia gunakan untuk judi online. Jadi kita lihat semakin addict masyarakat untuk melakukan judi online," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja di Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Ivan mengungkapkan masifnya transaksi judi online ini salah satunya disebabkan karena judi onlone bisa diikuti dengan modal rendah.
Ia mengatakan saat ini pemain bisa berjudi online hanya dengan merogoh kocek Rp 10.000.
"Kalau dulu orang melakukan judi online transaksinya angkanya juta-juta. Nah, sekarang bisa Rp 10.000 kita sudah melihat ada seorang bisa judi online. Itu yang membuat transaksi semakin masif," ucapnya.
Anak di Bawah 10 Tahun Main Judi
Sementara itu berdasarkan usia, PPATK menemukan ada anak berusia di bawah 10 tahun yang bermain judi online.
"Umur pemain judi online cenderung semakin merambah ke usia terendah, usia kurang dari 10 tahun ini kita melihat. Jadi populasi demografi pemainnya semakin berkembang," kata Ivan.
Selain itu, lanjut dia, transaksi judi online mulai meluas dan tersebar di hampir semua wilayah.
Baca juga: Pernyataan Budi Arie Setelah Mantan Anak Buahnya Terjerat Kasus Judi Online di Kominfo
DPR Pertanyakan Komitmen PPATK Pastikan Pegawai Tak Terlibat Bekingi Judi Online
Sementara itu anggota Komisi III DPR RI, Stevano Rizki Adranacus, menanyakan komitmen PPATK untuk memastikan oknum pegawainya tak terlibat untuk membekingi judi online.
"Komitmen apa yang akan diberikan Kepala PPATK untuk memastikan tidak ada oknum PPATK yang membekingi judi online di instansi anda," kata Stevano.
Stevano, mulanya mengatakan bahwa judi online sudah menjadi wabah penyakit yang menggerogoti masyarakat.
Menurutnya, judi online sudah merangsek ke daerah-daerah yang mayoritas warganya berada di taraf kemiskinan.
"Jadi saya pikir judi online ini sudah bukan lagi menjadi isu tetapi sudah menjadi wabah penyakit yang sudah lebih parah dari Covid-19. Sudah setingkat epidemi di Indonesia ini yang melanda bukan hanya daerah-daerah maju di Indonesia, tetapi juga daerah terbelakang, daerah-daerah tertinggal seperti di NTT," kata Stevano.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.