Ketua Komisi III DPR Usul Revisi KUHAP Masuk dalam Prolegnas Baleg
Komisi III DPR usulkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas).
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR RI mengusulkan revisi Undang-Undang (UU) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas).
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengatakan dirinya sudah menyerahkan usulan rancangan KUHAP ke Badan Legislasi (Baleg).
"Kemarin saya sudah tanda tangan sebagai prolegnas prioritas 2025 kepada Baleg," kata Habiburokhman, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III dengan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/11/2024).
Habiburokhman meminta Badan Keahlian DPR agar segera merumuskan rancangan KUHAP beserta naskah akademiknya.
"Diharapkan akhir tahun ini Komisi III DPR RI ini dapat menyusun rancangan KUHAP tersebut," ujarnya.
Karenanya, kata dia, Komisi III DPR menggelar RDPU untuk meminta masukan dari berbagai pihak termasuk ICJR.
"Kami perlu masukkan pos teman-teman mengajukan permohonan RDPU ini tentang hal yang sama yaitu di antaranya tentang KUHAP," jelas Habiburokhman.
Saat ini, Baleg memang sedang menyusun Prolegnas untuk periode 2024-2029 mendatang.
Beberapa di antaranya yang masuk dalam Prolegnas seperti RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau RUU PPRT hingga revisi UU MPR, DPR, DPD, DPRD atau UU MD3.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.