Pernyataan Budi Arie Setelah Mantan Anak Buahnya Terjerat Kasus Judi Online di Kominfo
Beberapa pejabat melaporkan keterlibatan anak buahnya membekingi kegiatan yang melanggar hukum tersebut.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengakui bahwa ada mantan anak buahnya yang terlibat dalam judi online.
Beberapa pejabat melaporkan keterlibatan anak buahnya membekingi kegiatan yang melanggar hukum tersebut.
"Sebagian pegawai Komdigi (dulu Kominfo) saya kenal karena pernah dibawa Dirjen dan Direktur Pengendalian untuk diskusi dengan saya," ujarnya kepada Tribunnews.com, Rabu (6/11/2024).
Baca juga: Video DPR Bongkar Kesalahan Kominfo Era Budi Arie: Yang Diblokir Situs Wordpress, Bukan Judol
"Selama menjadi menteri, saya sudah mendapat laporan dan mencurigai mereka ada yang bermain. Sehingga saya pindah tugaskan," sambungnya.
Budi Arie menegaskan dirinya mendukung penuh pemberantasan judi online.
"Kita dukung pemberantasan Judi Online. Karena sangat merugikan rakyat kecil. Mereka mengkhianati negara termasuk mencederai kepercayaan saya sebagai atasan mereka saat itu. Mereka ikut menghisap darah rakyat," katanya.
Polda Metro Jaya telah menangkap 15 orang tersangka kasus judi online yang 11 di antaranya merupakan pegawai Kementerian Komdigi.
Aparat kepolisian telah menetapkan 11 orang oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terjerat kasus dugaan penyalahgunaan wewenang blokir situs judi online.
Satu dari 11 tersangka tersebut diketahui berinisial ZA.
ZA disebut-sebut merupakan orang dekat dari mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi.
Baca juga: Prabowo Minta Penegak Hukum Kerja Sama Sikat yang Terlibat Judi Online, Jangan Ada Beking-bekingan
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunnews.com, ZA merupakan mantan Komisaris BUMN.
Perannya diduga sebagai penghubung antara bandar judi online dan pihak kementerian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, pegawai Kementerian Komdigi yang terlibat kasus judi online ini diduga melakukan penyalahgunaan wewenang.