Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Raymond Kamil Kerap Berganti Agama hingga Akhirnya Tak Percaya, Tapi Masih Butuh Tuhan

Sejak lahir, Raymond dan kakaknya sudah dibagi-bagi dalam memeluk agama. Sang kakak memeluk agama Kristen, sedangkan Raymond memeluk agama Islam yang

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Raymond Kamil Kerap Berganti Agama hingga Akhirnya Tak Percaya, Tapi Masih Butuh Tuhan
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Raymond Kamil (54), seorang pemohon uji materill ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta agar warga Indonesia boleh tidak memeluk agama atau tidak beragama di kolom di KTP, saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Senin (4/11/2024).  

Laporan khusus wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Publik Indonesia dikejutkan dengan langkah dua warga Jakarta menggugat aturan ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar dibolehkan tidak beragama, sehingga ada kolom tidak beragama di Kartu Keluarga (KK) maupun Kartu Tanda Pengenal (KTP). 

Raymond Kamil (Pemohon I) dan Indra Syahputra (Pemohon II) mengajukan permohonan pengujian materi Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk) mengenai biodata penduduk yang memuat keterangan agama yang dianut atau kepercayaan dalam KK dan (KTP).

Para Pemohon ingin kolom agama tersebut dapat diisi dengan “tidak beragama”. 

"Pada kenyataannya tidak memeluk salah satu dari tujuh pilihan dan yang tidak beragama dipaksa keadaan untuk berbohong atau tidak dilayani,” kata kuasa hukum pemohon, Teguh Sugiharto, dikutip dari situs MK RI, Kamis, 7 November 2024.

Raymond Kamil masih memperjuangan hak konstitusionalnya untuk meminta warga Indonesia boleh hidup tanpa memeluk agama.

Dengan menggunakan baju kotak-kotak berwarna biru dan celana panjang warna hitam, Raymond bersama kuasa hukumnya Teguh Sugiharto kembali mendatangi Gedung MK, di Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, pada Senin, 4 November 2024.

Baca juga: Sosok Raymond Kamil, Pria yang Minta MK Perbolehkan Masyarakat Tak Punya Agama, Pribadinya Tertutup

BERITA REKOMENDASI

Siang itu, tepatnya sekira pukul 14.30 WIB, Raymond dan Teguh datang bersama tiga orang yang tergabung Perkumpulan Jaga Pancasila Zamrud Khatulistiwa (Galaruwa) sebagai pendamping saat sidang untuk perkara nomor 146/PUU-XXII/2024 dengan agenda perbaikan permohonan. 

Di depan ketiga hakim agung yakni Arsul Sani sebagai Ketua, Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih sebagai anggota, Raymond cs pun membeberkan perbaikan permohonan uji materiil pasal tentang UU Administrasi Kependudukan (Adminduk), HAM, Perkawinan, Sistem Pendidikan Nasional hingga KUHP.

Usai sidang di lantai 4 Gedung MK, Raymond dengan wajah yang sumringah pun sangat terbuka menceritakan dirinya yang mengaku tidak memeluk agama apapun saat ini.

Pria yang sudah hidup lebih dari setengah abad ini, bercerita lahir dari pasangan yang berbeda agama.

Sang ayah yang berasal dari Palembang, Sumatera Selatan meyakini agama Islam, sedangkan sang ibu merupakan orang asli Minahasa, Sulawesi Utara yang memeluk agama Kristen Protestan.

Baca juga: Menag Nasaruddin Umar Berharap Candi Borobudur Tidak Kehilangan Fungsi Kesakralannya


Meski saat ini kedua orang tuanya sudah kembali ke pangkuan Illahi, namun Raymond mengatakan kedua orang tuanya ini hidup dengan damai tanpa mempermasalahkan agama satu sama lain.

Bahkan, kedua orang tua Raymond ini disebutnya sebagai orang yang taat ibadah di agamanya masing-masing.

Sejak lahir, Raymond dan kakaknya sudah dibagi-bagi dalam memeluk agama.

Sang kakak memeluk agama Kristen, sedangkan Raymond memeluk agama Islam yang merupakan warisan dari ayahnya.

"Ayah saya seorang haji, dulunya ASN. Ibu saya aktif di gereja. Ayah saya juga seorang aktifis di Muhammadiyah. Sementara saya di Jombang, Jawa Timur itu dibesarkan dalam tradisi, kultur muslim tradisional," kata Raymond kepada Tribunnews.com.

Sejak kecil, Raymond mengaku mempunyai latar belakang yang sangat kental akan tradisi agama Islam. Namun, ketika memasuki umur dewasa, Raymond yang merupakan penggemar sains itu lalu mulai berpikir kritis hingga akhirnya melakukan proses pencarian jati diri perihal agama.

Memang, ibadah agama Islam pun sudah tak dilakukannya saat proses pencarian tersebut.

Dia mengaku awalnya berganti agama dengan mempelajari agama Rastafari yang merupakan agama Abrahamik yang berasal dari Afrika dan berkembang di Jamaika pada tahun 1992 sampai 1994.

Selain itu, dalam proses pencariannya, dia juga mendalami ajaran agama Kristen Protestan dan Katolik dari Ibu dan keluarga ibunya.

Gedung Mahkamah Konstitusi
Gedung Mahkamah Konstitusi (Tribunnews.com/Vincentius Jyestha)

Selanjutnya, saat memeluk agama Islam pun, Raymond tak hanya berdiam diri. 

Dia bergontan-ganti mazhab atau aliran ajaran Islam mulai dari Tasawuf hingga Sufisme.

Dia juga menekuni aliran Syiah Imamiah atau Syiah dengan beriman kepada 12 Imam yang disebut dipilih langsung oleh Nabi Muhammad SAW pada 2010 hingga 2017. 

Baca juga: Banyak Kades Diproses Hukum, Kini Pihak DPR Usul Dana Desa Naik jadi Rp140 Triliun

Dalam kehidupannya itu, Raymond mengaku juga bergesekan dengan dunia pesantren hingga membaca kitab-kitab ajaran Islam. 

Namun, seiring perkembangannya, cara pandang terhadap dunia yang semakin luas, maka kerap menimbulkan pertanyaan-pertanyaan khususnya soal keperluan agama.

Hingga akhirnya, Raymond pun memeluk agama Buddha sejak 2018 sampai dengan tahun 2021.

"Tahun 2018 justru saya diminta mempelajari pokok-pokok ajaran agama Buddha dari seorang tokoh Syiah," ucapnya.

Sejarah panjang dari pria kelahiran tahun 1970 dalam perjalanan pencarian mengenai agama ini berujung pada tak percaya pada agama khususnya enam agama yang diakui di Indonesia.

Meski agama yang tertera dalam kolom KTP masih tertulis Islam, namun dia mengaku sudah tidak memeluk agama apapun.

"Saya mengalami banyak keraguan dan saya memutuskan untuk Saya mengikhlaskan apa yang pernah saya yakini," ungkapnya.

Masih Butuh Tuhan

Dalam proses pencarian perihal agama itu pun, Raymond bukan semata-mata tidak mempercayai adanya Tuhan Yang Maha Esa.

Raymond mengaku tidak menyangkal dan masih mempercayai akan keberadaan Tuhan. Bahkan, masih membutuhkan Tuhan dalam proses hidupnya tersebut.

"Ya, saya belum sampai pada kesimpulan untuk menolak untuk keberadaan atau keberadaan yang maha kuasa. Bahkan maaf ngomong, saya sangat membutuhkan Tuhan," jelasnya.

Baca juga: Selain Uang Tunai Rp73 M, Pegawai Komdigi Pelindung Situs Judi Online Punya 47 Rekening Bank

Untuk itu, sebagai orang yang tidak beragama saat ini, Raymond pun tak pernah menyalahkan orang-orang yang memilih agamanya sebagai landasan perjalanan hidupnya itu maupun agama itu sendiri.

Dia malah meminta maaf jika ada golongan atau agama apapun yang tersinggung atas sikap yang dia ambil.

"Saya yang sudah kehilangan keyakinan ini. Saya tidak bisa membuktikan bahwa apa pilihan saya itu benar. Saya memilih jalan ini," ucapnya.

Raymond hanya mengaku ketika jalan yang dipilihnya dengan tidak mengikatkan diri dengan dogma ajaran agama saat ini membuatnya damai dan tenteram.

Kuasa hukum Pemohon, Teguh Sugiharto menyampaikan pokok-pokok permohonan pengujian Undang-Undang Administrasi Kependudukan terkait kolom agama di KTP dan Kartu Keluarga (KK), di ruang sidang Panel Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (21/10/2024).
Kuasa hukum Pemohon, Teguh Sugiharto menyampaikan pokok-pokok permohonan pengujian Undang-Undang Administrasi Kependudukan terkait kolom agama di KTP dan Kartu Keluarga (KK), di ruang sidang Panel Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (21/10/2024). (MKRI)

Untuk diketahui, Raymond Kamil dan Indra Syahputra selaku pemohon dalam permohonannya mengaku tidak memeluk agama dan kepercayaan manapun, termasuk yang agama dan kepercayaan yang telah diakui negara Indonesia. 

Para Pemohon menyatakan telah mengalami kerugian hak konstitusional karena harus mengisi kolom agama tersebut dengan memilih agama atau kepercayaan, padahal dirinya ingin diinput tidak beragama.

Para Pemohon menyebut telah mengalami diskriminasi karena petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menolak agar kolom agama dalam KK maupun KTP dituliskan “tidak beragama”.

Baca juga: Buruh KSPSI dan KSPI Tuntut Pemerintah Patuhi Putusan MK: Jangan Coba-coba Bermain

Menurut Para Pemohon, ketentuan yang diuji mewajibkannya untuk memeluk agama atau kepercayaan tertentu. Para Pemohon mengatakan isian kolom agama tidak bersifat isian terbuka melainkan pilihan tertutup yang memaksa.

Selain itu, Pemohon I juga mengaku mendapat penolakan untuk tidak mengikuti pendidikan agama dari petugas dinas pendidikan.

Pemohon I juga berkeinginan untuk menikah kembali, tetapi dirinya tidak mungkin memenuhi hak konstitusional dimaksud kecuali melakukan kebohongan mengaku sebagai penganut agama tertentu yang diakui.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas