Sidang Korupsi Timah, Eks Plt Kadis ESDM Babel Ngaku Tahu MB Gunawan Punya Usaha Timah
Plt Kepala Dinas (Kadis) ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rusbani mengakui bahwa dirinya tahu terdakwa MB Gunawan punya usah timah.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rusbani mengakui bahwa dirinya tahu terdakwa MB Gunawan punya usah timah.
Adapun hal itu disampaikannya bersaksi pada sidang perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (7/11/2024).
Ia bersaksi untuk terdakwa eks Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, eks Direktur Keuangan PT Timah Tbk Emil Ermindra dan bos smelter swasta MB Gunawan dan pemilik money changer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim.
Mulanya jaksa di persidangan menanyakan soal Amir Syahbana itu termasuk tim RKAB atau ada tim yang lain.
"Kaitannya tupoksi Amir Syahbana terkait evaluasi revisi RKAB. Tahu tidak saudara," tanya jaksa di persidangan.
Kemudian dijelaskan Rusbani bahwa hal itu tidak ada kaitannya. Ia menerangkan Amir bagian tim teknis dari dinas bukan urusan dari PT Timah karena tidak punya kewenangan dari menerbitkan RKAB.
Jaksa lalu menanyakan apakah saudara saksi Rusbani mengenal MB Gunawan. Tahunya di dalam atau di luar pekerjaan.
"Di luar pekerjaan temen saja, karena seingat saya istrinya itu sebagai ketua tim puteri Indonesia," jelas Rusbani.
MB Gunawan sebagai dikenal dalam puteri Indonesia, lanjut jaksa. Apakah saudara juga kenal dia sebagai pelaku usaha timah.
"Saya dengar iya, tapi saya tidak pernah berhubungan dengan beliau segala macam," jawab Rusbani.
Baca juga: Korupsi Timah, Harvey Moeis Mengaku 4 Smelter Swasta Tak Tahu Dana CSR Dipakai Untuk Beli Alat Covid
Sebagai informasi, berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum, kerugian keuangan negara akibat pengelolaan timah dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun.
Perhitungan itu didasarkan pada Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara di kasus timah yang tertuang dalam Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei.
Kerugian negara yang dimaksud jaksa, di antaranya meliputi kerugian atas kerja sama penyewaan alat hingga pembayaran bijih timah dengan smelter.
Tak hanya itu, jaksa juga mengungkapkan, kerugian negara yang mengakibatkan kerusakan lingkungan nilainya mencapai Rp 271 triliun. Hal itu sebagaimana hasil hitungan ahli lingkungan hidup.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.