Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Alexander Marwata Ajukan Judicial Review Pasal 36 UU KPK ke MK, Ngaku Dirinya Rawan Dikriminalisasi

Menurut Alex, dua pasal dimaksud bisa dijadikan pihak-pihak luar untuk mengkriminalisasi pimpinan dan pegawai.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Alexander Marwata Ajukan Judicial Review Pasal 36 UU KPK ke MK, Ngaku Dirinya Rawan Dikriminalisasi
Tribunews.com/Reynas Abdila
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata memberikan klarifikasi kepada penyelidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait pertemuan dengan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. 

Semisal, yang mengakibatkan munculnya konflik kepentingan atau terhambatnya penanganan perkara di KPK.

Baca juga: KPK Beberkan Timeline Pertemuan Alexander Marwata dan Eko Darmanto, Diketahui Pimpinan Lain?

Lebih lanjut, Alex pun menyebut bahwa hanya aparat penegak hukum yang tak memahami esensi dari dua pasal yang digugatnya bersama pegawai KPK tersebut.

Sehingga, lanjut dia, justru menilai pertemuan dengan setiap orang yang berurusan dengan lembaga antirasuah sebagai perbuatan pidana.

"Pasal 36 dan 37 merupakan ranah etik untuk menjaga integritas insan KPK dan marwah KPK. Jadi, sebelum ke pidana mestinya dilihat apakah ada pelanggaran kode etik," kata Alex.

Alex menyebut, permohonan uji materi itu diajukan juga untuk pimpinan saat ini dan yang akan datang. Termasuk, juga untuk insan KPK secara keseluruhan.

"Jangan ada keraguan sedikit pun dalam memaknai pasal undang-undang oleh penegak etik maupun penegak hukum. Selain itu, juga supaya ada perlakuan yang sama antarpenegak hukum," ujar dia.

Oleh karena itu, Alex berpendapat bahwa perlakuan yang diterima insan KPK justru berbeda dengan aparat penegak hukum lainnya.

Berita Rekomendasi

"Larangan bertemu/berkomunikasi dengan pihak beperkara hanya berlaku untuk insan KPK, tapi aparat penegak hukum yang lain tidak ada masalah ketika pimpinannya bertemu dengan pihak yang berperkara. Ini tidak adil dan diskriminatif," kata dia.

Di samping itu, ia sepakat jika pertemuan atau komunikasi yang dilakukan dengan pihak beperkara dapat menimbulkan konflik kepentingan mesti disanksi etik maupun pidana.

"Apalagi jika hubungan atau komunikasi yang dilakukan para pihak mendapat keuntungan atau manfaat," kata Alex.

Adapun terkait penerapan norma Pasal 36 huruf a UU KPK yang dianggap tidak berkepastian hukum itu, dalam gugatannya ia meminta MK perlu mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi.

"Atau memaknai Pasal 36 dengan 'Pasal 36: Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang: (a) mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau yang mewakilinya dengan maksud untuk meringankannya'," sebut Alex.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas