Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Punya 152 Bukti, Pastikan Penetapan Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Sesuai Aturan

Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga terlibat dalam kasus penerimaan suap dan/atau gratifikasi.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in KPK Punya 152 Bukti, Pastikan Penetapan Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Sesuai Aturan
Tribunnews/Ilham Rian P - IST
KPK menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi, Selasa (8/10/2024). Biro hukum KPK, Mia Suryani menegaskan bahwa penetapan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor sudah sesuai aturan berdasarkan 2 alat bukti.  

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Biro hukum KPK, Mia Suryani menegaskan bahwa penetapan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor sudah sesuai aturan berdasarkan 2 alat bukti. 

Adapun hal itu disampaikannya terkait kesimpulan pihak KPK pada persidangan praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor di PN Jakarta Selatan, Jumat (8/11/2024). 

Baca juga: Misteri Keberadaan Sahbirin Noor, KPK Beberkan 5 Bukti Paman Birin Kabur, Kuasa Hukum: Bukan Kabur

"Terkait dengan penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK itu memang serangkaian dari tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK. Kemudian karena pemohon ini tidak diketemukan pada waktu tangkap tangan kemudian kita menetapkan tersangka. Dan penetapan tersangka ini telah dilakukan dengan sekurang-kurangnya 2 alat bukti," kata Mia kepada awal media di PN Jaksel setelah persidangan. 

Ia melanjutkan hal itu sudah sesuai sebagaimana yang diatur dalam pasal 44 undang-undang KPK termasuk juga di dalam putusan MK. 

Baca juga: VIDEO Meski Keberadaannya Tak Diketahui, Kuasa Hukum Sebut Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tidak Kabur

"Jadi secara alat bukti sudah terpenuhi semua untuk 2 alat bukti dan itu sudah kita ajukan pada persidangan pembuktian kemarin," jelasnya. 

Kemudian dikatakan Mia pihaknya telah menyampaikan 152 alat bukti ke persidangan. Diantaranya bukti elektronik yang dibawa oleh tim dari barang bukti elektronik termasuk dihadiri oleh penyidik. 

Berita Rekomendasi

"Termasuk handphone dan hasil intercept dari penyadapan yang memang ada menyebutkan keterlibatan dari si pemohon," jelasnya. 

Kemudian terkait dengan keterangan permohonan praperadilan. Dijelaskannya memang harusnya tidak bisa diajukan karena yang bersangkutan juga tidak ada tidak diketahui keberadaannya.

"Sehingga berdasarkan surat edaran yang sudah dikeluarkan oleh Mahkamah Agung untuk permohonan yang diajukan oleh kuasa hukum. Itu harusnya tidak dapat diterima karena secara substansi dan material pun itu seharusnya tidak diterima," kata Mia. 

"Karena si pemohonnya memang tidak diketahui keberadaannya. Termasuk juga kita kan sudah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap diri pemohon itu adalah untuk sewaktu-waktu pemohon ini muncul kita bisa langsung tangkap," tandasnya. 

Baca juga: Alasan KPK Belum Sematkan Status Buron Terhadap Gubernur Kalsel Sahbirin Noor: Masih di Indonesia

Untuk diketahui, Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga terlibat dalam kasus penerimaan suap dan/atau gratifikasi.

Ketua DPD Golkar Kalimantan Selatan itu diduga terlibat dalam pengaturan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang berasal dari Dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.

Total ada tujuh tersangka yang ditetapkan KPK terkait kasus ini, termasuk Sahbirin Noor, yakni:

1. Sahbirin Noor (Gubernur Kalimantan Selatan)
2. Ahmad Solhan (Kadis PUPR Prov. Kalimantan Selatan)
3. Yulianti Erlynah (Kabid Cipta Karya sekaligus PPK)
4. Ahmad (bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, sekaligus pengepul uang/fee)
5. Agustya Febry Andrean (Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan)
6. Sugeng Wahyudi (swasta)
7. Andi Susanto (swasta)

Sahbirin Noor diduga menerima fee 5 persen terkait pengaturan proyek. Nilainya sementara mencapai Rp 1 miliar.

Rp 1 miliar itu berasal dari Sugeng Wahyudi bersama Andi Susanto terkait pekerjaan yang mereka peroleh, yaitu pembangunan Lapangan Sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, pembangunan Kolam Renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan pembangunan Gedung Samsat.

Selain itu, KPK juga menduga Sahbirin Noor menerima fee 5?ri terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Provinsi Kalsel. Nilainya 500 dolar Amerika Serikat (AS).

Sahbirin, Solhan, Yulianti, Ahmad, dan Agustya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK mengungkap kasus ini dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada 6 Oktober 2024.

Dari tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, enam orang di antaranya langsung ditahan. Enam orang itu diamankan dalam OTT.

Satu orang lain yang belum ditahan adalah Sahbirin Noor. Ia tidak termasuk pihak yang ditangkap dalam OTT.

Di sisi lain, KPK telah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah Sahbirin Noor bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Saat ini, Sahbirin sedang menggugat status tersangka melalui jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas